Simalungun, POL | Perjuangan online. Pemerintah Kecamatan pematang sidamanik bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara gratis.tempatnya di Nagori (Desa) Sarimantin, Jumat ( 21/06/2024 ).
Kepala dinas Disdukcapil Simalungun Tiarli Sinaga menyampaikan, pelayanan adminduk gratis ini disambut antusias oleh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Pematang Sidamanik.
Mereka datang ke Kantor Nagori (desa) Sarimantin untuk mendapatkan pelayanan adminduk yang diberikan meliputi KTP digital, perekaman e-KTP (bagi usia 16 tahun ke atas), perubahan e-KTP (karena kesalahan nama, tanggal lahir, alamat dan lain sebagainya), cetak e-KTP yang rusak, cetak e-KTP yang hilang, pembuatan KIA, pembuatan akta kelahiran, pembuatan akta kematian serta dokumen-dokumen kependudukan lainnya.
Dia menambahkan, dalam pelayanan adminduk gratis ini, petugas Disdukcapil melakukan pencetakan KK sebanyak 126 lembar, rekaman sebanyak 60 orang, akta kelahiran sebanyak 85 lembar, akta kematian sebanyak 20 lembar. “KTP elektronik sebanyak 12 keping, perekaman KTP elektronik sebanyak 60 orang, IKD 30, dan SP dua,” pungkasnya.
Sedangkan Camat Pematang Sidamanik Iqbal mengatakan pelayanan adminduk gratis ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya, memudahkan pemuda dan pemudi usia 16 tahun untuk dilakukan perekaman e-KTP sebagai persiapan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah. Demikian juga Untuk mecari pekerjaan dan sebagian melanjutkan perkuliahan di tahun 2024.
“Selain itu melatih masyarakat mengurus sendiri dalam mengurus administrasi kependudukan, memberikan informasi dan sosialisasi akan pentingnya administrasi kependudukan dalam kepengurusan apapun serta membantu pemerintah desa dalam pembuatan dan perubahan serta perekaman e-KTP bagi masyarakatnya,” katanya.
Melalui pelayanan adminduk gratis ini Iqbal mengharapkan semua masyarakat di 10 desa se- Kecamatan pematang sidamanik yang memenuhi persyaratan sudah memiliki administrasi kependudukan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak, Akte Kematian dan lain sebagainya.
“Sudah tidak diketemukan lagi warga yang mengalami kesalahan nama/alamat/tempat tanggal lahir/tanggal bulan dan tahun lahir pada e-KTP yang dimiliki. Serta, pelaksanaan perekaman untuk usia 16 tahun demi memudahkan pendataan remaja usia 17 tahun ke atas dalam menyambut pesta demokrasi pemilihan kepala daerah ” pungkasnya. (Eva)







