Dipecat PDIP, Rismawati Simarmata Gugat Megawati ke PN Jakarta Pusat

Samosir, POL | Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader PDIP yaitu Rismawati Simarmata. Rismawati Simarmata mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Gugatan yang didaftarkan oleh Rismawati Simarmata ke PN Jakarta Pusat tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Rupanya tidak hanya Megawati saja yang digugat oleh manten Kader PDIP itu. Ada Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat yang digugat.
Lalu ada DPC PDIP Kabupaten Samosir yaitu Sorta Ertaty Siahaan yang juga terdaftar sebagai tergugat yang dilaporkan Rismawati Simarmata.
Adapun Rismawati Simarmata dalam petitum gugatannya meminta agar gugatannya tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut Rismawati Simarmata juga meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatannya soal Megawati dan tergugat lainnya yang diduga telah melanggar hukum.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi petitum gugatan tersebut yang dikutip Perjuangan Online dari laman resmi PN Jakarta Pusat.
Dalam petitum gugatan itu, Rismawati Simarmata meminta agar pemecatannya sebagai Kader PDIP bisa dicabut.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II  Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat,” bunyi petitum yang diajukan Rismawati Simarmata.
Di akhir petitumnya, Rismawati Simarmata meminta Megawati dan Hasto Kristiyanto mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 tentang pemecatannya.
Pasca pemecatan Rismawati Simarmata, surat DPP PDIP tersebut kemudian melahirkan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDI Perjuangan) Kabupaten Samosir, Nomor 008/ EX/ DPC-29.33 A/ III/2021.
Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir pada tanggal 3 Maret 2021 berisi penggantian Rismawati Simarmata sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Samosir Karmin Simbolon, posisi Rismawati Simarmata digantikan oleh Juliman Hutabalian.
“Ya memang seperti itu tahapannya, memang kita telah menerima surat dari pusat, otomatis tindak lanjutnya harus disampaikan kepada DPRD Kabupaten Samosir karena kebetulan yang bersangkutan masih status anggota PDIP,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir Sorta Siahaan, Kamis, (4/3/2021). (POL/SBS)
Berikan Komentar:
Exit mobile version