Dimakamkan Standar Covid-19, Bayi 5 Tahun Didiagnosa Gangguan Saraf Pusat

Labura, POL | Seorang bocah berusia 5 tahun, RA, warga Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dimakamkan dengan standard Covid-19, Rabu (22/7/2020) malam.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Labura, dr Mimi Andayani Nasution, Kamis (23/7/2020) mengatakan bahwa bocah malang tersebut didiagnosa gagal nafas.

“RA didiagnosa gagal nafas eckausa gangguan susunan saraf pusat plus suspect Covid-19. Didiagnosa oleh RS H Adam Malik Medan. Saat ini sedang menunggu hasil test swab-nya,” kata Mimi.

dr Mimi mengimbau agar warga tidak panik. Menurutnya, bocah tersebut belum tentu terkena Covid-19. Namun karena diagnosa oleh pihak rumah sakit seperti itu, maka statusnya menjadi PDP dan harus dimakamkan dengan standard yang telah ditentukan.

“Kalau sudah didiagnosa seperti ini, SOP-nya wajib dimakamkan seperti protokoler Covid-19,” katanya.

Pihaknya mengingatkan, agar seluruh warga di masa adaptasi kenormalan baru (new normal) tetap beraktivitas dan mematuhi protokol kesehatan.(MB)

Berikan Komentar:
Exit mobile version