Samosir, POL | Guna mendukung pengembangan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun Jembatan Tano Ponggol Kabupaten Samosir.
Jembatan ini merupakan cable stayed dengan tiga tiang tungku. Konsep ini mengadopsi filosofi dan kearifan lokal adat Batak yaitu Dalihan Na Tolu. Dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020-2022 senilai Rp 157 miliar.
Rencananya Jembatan Tano Ponggol tersebut akan memiliki dua lajur. Dengan desain baru, jembatan ini akan menjadi ikon baru di Danau Toba yang selalu menjadi daya tarik dan pusat pertumbuhan ekonomi di pesisir Danau Toba.
Amatan dilapangan, pasca melakukan acara ritual lokal di Tano Ponggol pada Kamis (14/1/2021) lalu, pihak kontraktor telah memulai aktivitas di lokasi proyek dengan melakukan pembersihan lokasi pekerjaan.
Disamping itu, akibat belum tuntasnya sejumlah ganti rugi bangunan, tim persiapan pengadaan lahan dari pemkab Samosir bersama pelaksana proyek dari PT Wijaya Karya, Tbk turun menemui beberapa warga di Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan.
Tim dipimpin Asisten Pemerintahan dan Tata Praja Setdakab Samosir, Mangihut Sinaga mengatakan, langsung mendatangi rumah beberapa warga, terkait ganti rugi bangunan.
“Terkait ganti rugi bangunan yang dibongkar maupun terdampak, harus dijelaskan secara rinci kepada masyarakat, agar pemahaman warga tidak bias,” kata dia, Jumat, 22 Januari 2021.
Sementara itu, seorang warga yang tanahnya terdampak, Aris Sinurat kepada wartawan mengatakan perlu kajian terkait ganti rugi tanah yang disamakan di semua titik. “Karena ada 3 daerah yang terkena pembangunan Jembatan Tano Ponggol, yakni Desa Parsaoran I, Kelurahan Siogungogung dan Kelurahan Pasar Pangururan,” kata Aris.
Ia menegaskan, tentunya di lokasi itu berbeda harga tanah. “Ini kebijakan dari pemerintah perlu dievaluasi, agar masyarakat tidak merasa dibodohi,” pungkasnya.
Terkait harga tanah yang diseragamkan di semua titik pembangunan Jembatan Tano Ponggol, Kabag Hukum Setdakab Samosir, Lamhot Nainggolan menyebutkan bahwa kebijakan itu bukan kewenangan pemerintah daerah. “Idealnya pasti tidak sama harga tanah di seluruh titik, tapi ini bukan kewenangan Pemkab Samosir,” jelas Nainggolan.
Sampai saat ini, beberapa warga di seputaran proyek Pembangunan Jembatan Tano Ponggol, masih menunggu penjelasan dan kesimpulan ganti rugi asset mereka.(POL/SBS)
Berikan Komentar:
