Diduga Sudah Melewati Masa Kontrak Pelaksanaan Rehabilitasi Madrasah Negeri Kabupaten Toba Belum Selesai Dikerjakan

Foto Papan Proyek Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kabupaten Toba. (IST)

Toba, POL | Rehablitasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kabupaten Toba yang berlokasi di Desa Parparean Kecamatan Porsea Kabupaten Toba yang direhab sejak Tahun 2023 tidak kunjung selesai sampai hari ini Kamis, 17 Oktober 2024.

Rehablitasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kabupaten Toba menghabiskan anggaran Rp.4.672.164.000, sesuai nomor kontrak: HK.02.03.Cb2/SPK/PPK PS Wil .1/ MADRASAH – 1/05. Dengan masa pelaksanaan 300 hari Kalender  dengan masa pemeliharaan 180 Kalender.

Sejak rehablitasi sekolah madrasah ini, siswa dipindahkan belajar di masjid di Porsea dan untuk menampung seluruh siswa belajar, sebagian belajar di tempat parkiran masjid yang didinding dengan tripleks  disekat menjadi 2 ruangan.

Salah seorang guru kelas 6 yang ditemui di halaman masjid mengatakan sekolah mereka sudah dibongkar sejak bulan Nopember tahun 2023 dan pada bulan Desember siswa sudah pindah ke masjid untuk belajar.

“Bulan November 2023 sekolah kami sudah dibongkar, sejak dibongkar kami pindah ke masjid untuk belajar,”  sebut Aprudin yang mengaku guru kelas 6.

Kepala Sekolah Madrasah Shofhan Shamadi Nasution  ketika dikonfirmasi melalui selulernya tidak berhasil, Whatsapp yang dikirim juga tidak dibalas.

Dari penelusuran media ini di LPSE.pu.go.id, perusahaan pemenang tender adalah PT Uno Tanoh Seuramo beralamat di Senen Jakarta Pusat. Dan penandatanganan Kontrak mulai tanggal 7 Juli 2023 Pukul 8.00 sampai 10 Juli 2023 Pukul 16.30 WIB.

Dari mulai penandatanganan kontrak dengan pelaksanaan 300 hari kalender mulai bulan Juli tahun 2023, seharusnya pelaksanaan rehablitasi gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kabupaten Toba sudah harus selesai pada bulan April Tahun 2024.

Di lokasi pekerjaan tidak ada petugas yang dapat dikonfirmasi, sejumlah pekerja mengatakan tidak tahu, kami hanya pekerja disini jawab para pekerja.

“Masalah kegiatan ini kami tidak tahu pak, kami hanya pekerja disini,” sebut para pekerja.

Demson ST, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Katulistiwa Sumatera Utara, Kamis (17/10/2024) mengatakan, harusnya pada bulan  Juni Tahun 2024 setelah perpanjangan masa kontrak selama 50 hari, kontrak kerjanya sudah harus diputus.

“Kontrak kerjanya sudah harus diputus  pada bulan Juli Tahun 2024 setelah perpanjangan  masa kontrak 50 hari Kalender, sekarang sudah masa pemeliharaan,” sebut Demson.  (Sogar)

Berikan Komentar:
Exit mobile version