Diduga Illegal, SMA Yayasan Rumah Harapan Tobasa Tetap Beroperasi

Toba, POL | SMA Swasta Rumah Harapan Tobasa di Pondok Labu Desa Silamosik I Kecanatan Porsea Kabupaten Toba beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Yayasan SMA Swasta Harapan Tobasa sudah memiliki siswa kls X, XI dan kls XII, walau belum memiliki ijin. “SMA ini sudah melakukan PPDB sejak tahun pelajaran 2021,” kata Kepala SMA Harapan Tobasa Rismildana  di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).

Rismildana selaku kepala sekolah yang Sekretaris Yayasan Tomu Panjaitan kepada sejumlah media mengakui  SMA Rumah Harapan Tobasa belum memiliki ijin.

“Ada kendala dalam pengurusan ijin karena Badan Pertanahan Nasional (BPN )belum mengeluarkan Sertifikat tanah,” sebut  Dana.

Terkait kls XII yang akan melakukan ujian pada bulan Oktober, menurut Dana, pihak Dinas Pendidikan Provinsi menyarankan agar bekerja sama dengan SMA Swasta yang ada di Toba.

Sekolah yang tidak memiliki Izin tidak mempunyai data pokok pendidikan atau Dapodik atau sistim pendataan (data base) berskala Nasional yang terintegrasi dengan data kependidikan lainnya.

Jika sekolah tidak mempunyai Dapodik, maka sekolah dianggap  tidak ada, karena tidak terdaftar di Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Sekolah yang tidak terdaftar tidak boleh melakukan PBM dan ujian sehingga merugikan orang tua dan sehingga disarankan memindahkan siswanya ke sekolah swasta yang lain yang ada di Kabupaten Toba.

Sahat Butarbutar dari Lembaga Bantuan Hukum  LBH Laskar Merah Putih Kabupaten Toba mengatakan Yayasan Pendidikan Rumah Harapan Silamosik Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Tidak memiliki Izin operasional sehingga melanggar Undang Undang no.20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional.

Berdasarkan aturan, kata dia, penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Izin dari pemerintah dipenjara paling lama 10 tahun  dan/atau denda paling banyak 1 Milliar.

“Sesuai dalam pasal 62 ayat (1) UU no.20 tahun 2003 menyatakan setiap satuan pendidikan Formal dan Informal wajib memperoleh izin dari pemerintah,” sebut Sahat. (POL/sogar)

Berikan Komentar:
Exit mobile version