Dana Alokasi Khusus Fisik Rp50 Miliar di Tapsel Disetop

Tapsel, POL | Program dana alokasi khusus (DAK) Fisik sekitar Rp50 Milyard di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2020 ini disetop. Penyetopan dana tersebut menindak lanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Nomor : S-247/MK.07/2020 tgl 27 Maret 2020, tentang Penghentian Proses DAK Fisik Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu pada Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Bupati Tapsel, Jumat  (27/3/2020).

Syahrul juga menyampaikan, dengan pemberhentian Program DAK Fisik yang berjumlah sekitar 50 Milyard tentu berakibat terhadap program – program yang sudah direncanakan sebelumnya, dengan  demikian kepada seluruh pimpinan OPD untuk lebih selektif dan hati-hati dalam merealisasikan program yg sudah ada dalam DPA.

Artinya, sebut bupati,  program yang dilaksanakan hanya yang sangat urgent dan program yang hasilnya dapat langsung dirasakan masyarakat serta mengurangi perjalanan dinas daerah, ini juga berhubungan dengan antisipasi penyebaran COVID-19.

“Sangat jelas program Strategis melalui DAK Fisik yang proses lelangnya sudah diakhir dihentikan, pasti berimbas dengan program lainnya, maka itu saya berharap pimpinan OPD harus lebih mengutamakan skala prioritas dalam menjalankan program, sedangkan program yang bersifat seremonial harus ditiadakan. Hal ini juga menggambarkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional saat ini sangat tidak stabil. Pada sisi lain konsentrasi Pemerintah sekarang adalah tertuju kepada penanganan Covid-19 yang membutuhkan Anggaran yang tidak sedikit agar dapat teratasi dengan baik,” jelasnya.

Pada pembukaan Musrenbang RKPD sebelumnya Syahrul juga sudah menyampaikan, pertumbuhan ekonomi nasional saat ini sedang tidak bagus, Pemerintah memproyeksi  pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,7sampai dengan 5,0 persen bahkan akhir – akhir ini di diprediksi pertumbuhan dikisaran 4%  dan juga berpotensi pertumbuhannya hanya 2 persen. Oleh karena itu, diperkirakan Pendapatan Daerah Tapanuli Selatan yang dirancang dalam APBD TA 2020 tidak dapat dicapai, makanya penghematan Anggaran untuk semua OPD harus dilakukan..(POL/NP.02)

Berikan Komentar:
Exit mobile version