Padanglawas, POL | Tuntut cabut dan batalkan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dan stop kriminalisasi terhadap aktifis buruh, aksi demo buruh/pekerja tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan mewarnai Sibuhuan Ibukota Kabupaten Padanglawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara atau Sumut, Senin (02/11/2020) mendatang.
Keterangan yang dihimpun POL di Padanglawas, Kamis (29/10/2020) malam mengatakan, aksi demo buruh tersebut berkekuatan sedikitnya 500 massa, selain dari para buruh, anggota FSPMI Palas, demo itu juga diperkuat komunitas mahasiswa yang tergabung di Forum Solidaritas Mahasiswa Peduli Buruh (FSMPB) Palas. Aksi demo diawali dengan long march menuju kantor Bupati, Dinas Tenaga Kerja Palas, Kejari Palas, Polres Padanglawas da kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Palas.
Selain membawa sejumlah poster, massa buruh dan mahasiswa juga membawa beberapa spanduk yang kesemuanya berisikan tuntutan buruh, pada intinya menuntut pemerintah dan DPR RI dan pemerintah agar mencabut dan membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja atau berlakukan perpu Omnibus Lawa Cipta Kerja.
Pada aksi demo itu nanti, massa buruh dan mahasiswa juga akan menuntut Kapolres Padanglawas dan Kejari setempat untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktifus buruh FSPMI Padanglawas, Maulana Syafi’i tanpa syarat.
Lebih jauh para aktifis buruh yang bertemu POL itu mengatakan, pada momentum aksi demo tersebut, mereka juga akan menyampaikan pernyataan sikap dan dibacakan saat berlangsungnya orasi yang isinya antara lain Kepala Polda Sumatera dipandang perlu melakukan gelar perkara terkait pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Sumut tentang dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik polres Palas atas kasus kriminalisasi terhadap aktifis buruh, Maulana Syafi’i, adanya dugaan oknum pekerja Buruh Harian Lepas (BHL), Awalyddin Rambe telah memberikan keterangan palsu kepada pihak polres Palas dan untuk itu FSPMI Palas akan melaporkan Awaluddin Rambe yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu kepada Polres Palas.
Selain itu, pernyataan sikap tersebut juga menyatakan pihak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V Disnaker Privinsi Sumut dirasa perlu melakukan pemeriksaan terhadap perjanjian kerha BHL, baik PKWT maupun PKWTT pemanen dan pejerja lainnya di perusahaan PT. PHS Papaso, PT VAL Aliaga, PT. DNS Sosa Indah, PT. DNS Bukit Udang kesemuanya merupakan perusahaan yang tergabung di PT. Permata Hijau Group (PHG).
Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane yang dikonfirmasi POL via hubungan telephon langsung, Kamis (29/10/2020) malam membenarkan adanya rencana aksi unjukrasa atau demo gabungan yang akan digelar Senin (02/11/2020) mendatang.
“Kita sudah persiapkan untuk menggelar aksi demo tersebut, terutama pemberitahuan aksi melalalu surat tertanggal 28 Oktober 2020 juga sudah dilayangkan ke pihak Polres Padanglawas. Aksi demo itu, sifatnya damai dan edukatif,” katanya singkat. (POL/NP.04)
