Bupati Samosir Tolak Bahas Pertangungjawaban APBD TA 2018 di Luar Kota

Samosir, POL  | Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menyurati DPRD Samosir terkait penolakannya atas rapat pembahasan Pertanggungjawaban APBD TA 2018 yang diadakan di salah satu hotel di Parapat, Kabupaten Simalungun.

Informasi dihimpun wartawan, sebelumnya rapat pembahasan telah digelar di Sopo Toba Hotel, Ambarita, Kecamatan Simanindo.

Selanjutnya, DPRD melalui Banmus menjadwalkan diadakan pembahasan selanjutnya bersama Banggar legislatif dengan TAPD di Inna Hotel, Parapat, Kabupaten Simalungun.

DPRD Samosir pun menyurati bupati terkait rencana pembahasan di luar kota tersebut. Menanggapi itu, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon melalui suratnya menolak surat DPRD untuk mengadakan pembahasan di Parapat.

Akhirnya tak satupun pejabat eksekutif maupun TAPD menghadiri pembahasan di Hotel Inna Parapat, karena bupati meminta rapat selanjutnya diadakan di Kantor DPRD Samosir.

Melalui suratnya, Rapidin menjelaskan berbagai pendapat agar pembahasan diadakan di gedung dewan setempat. Diantaranya, untuk kenyamanan bersama, aspek sosial masyarakat dan hukum.

Bupati Samosir ketika dikonfirmasi, Senin (17/6/2019) mengatakan, agar diklarifikasi saja ke TAPD.

Sementara Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon membenarkan terkait surat bupati dan pembahasan di Inna Parapat gagal karena koordinasi eksekutif yang kurang efektif. “Sebelumnya bersama TAPD telah disepakati bersama,” jelasnya.

Ia menyebutkan, bahwa surat Bupati Samosir disampaikan ke DPRD, ketika Banggar legislatif telah quorum dan menunggu kehadiran eksekutif di Parapat.

Selanjutnya dijelaskan, bahwa pelaksanaan tahapan Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 masih dijadwalkan kembali.

Senada dengan Jonner, Wakil Ketua DPRD lainnya, Nurmerita Sitorus juga menjelaskan bahwa Pembahasan Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2018 tidak gagal. “Terkait surat Bupati Samosir, merupakan efisiensi,” sebutnya. (POL/SBS).

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version