Samosir, POL | Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga, Pj. Sekda Hotraja Sitanggang dan sejumlah pimpinan OPD, ngantor di Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan, Senin (25/04/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Samosir cukup terkejut dan bangga dengan adanya pemberdayaan sentra tenun di Desa Parhorasan. “Sangat baik untuk pembedayaan masyarakat, dari Pemerintah akan mendukung berjalannya UMKM ini,” kata Bupati.
Sementara itu, Simarmata pemilik sentra tenun menyampaikan penenun di sentra tenun yang dikelola pada umumnya para lansia. Kegiatan menganyam dan menenun ulos produk lainnya seperti serta tikar, tikar kecil, gajut, tandok dilakukan sehari-hari setelah selesai bertani.
“Kami kewalahan mengenai bahan, jadi kami sering beli bahan dari Kabanjahe. Untuk itu kami berharap, perhatian pemerintah khususnya Bupati untuk memperhatikan lansia-lansia yang ingin melanjutkan hidup, tempat khusus untuk bekerja serta penyediaan bahan,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Samosir langsung memberi perintah kepada Dinas Nakerkoperindag, untuk membantu pendampingan, pelatihan dan pemasaran hasil kerajinan.
Selanjutnya, rombongan meninjau pembukaan jalan Parhorasan-Salaon Toba. Pembukaan dan sirtunisasi sepanjang 1 KM menghubungkan Desa Parhorasan menuju Salaon.
Akses jalan ini merupakan satu-satunya akses jalan yang digunakan masyarakat terutama anak sekolah dari Desa Parhorasan.
Menanggapi keluhan masyarakat atas rusaknya akses tersebut, Bupati Samosir melalui program Bunga Desa mengadakan pembukaan, perbaikan dan sirtunisasi.
Bupati mengatakan Pembukaan dan sirtunisasi ini sangat penting untuk memudahkan masyarakat Desa Parhorasan khususnya anak sekolah menuju Salaon Toba menempuh pendidikan.
Selain itu, Bupati Samosir menyampaikan agar masyarakat memanfaatkan keberadaan alat berat selama di Desa Parhorasan. Baik untuk pembukaan jalan usaha tani, dan jalan menuju lokasi perkampungan dan jalan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Persyaratan utama yaitu, masyarakat harus bersedia membebaskan lahan dengan lebar 6 m dan diajukan kepada kepala desa maka akan dikerjakan pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. (POL/SBS)
