Labuhanbatu, POL | Bupati Labuhanbatu dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG MKM menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 kepada para camat se-Labuhanbatu.
Kegiatan penyerahan itu, diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (17/6/2025).
Bupati Labuhanbatu mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi, atau badan berdasarkan undang-undang”, katanya.
Bupati menegaskan, Pemkab Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah, secara intens melakukan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya penerimaan PAD dari sektor PBB-P2.
Usai melakukan penyerahan SPPT secara simbolis, Bupati Labuhanbatu mengimbau kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Labuhanbatu untuk berperan aktif memantau para petugas PBB-P2. Selain itu, bupati meminta untuk melakukan koordinasi agar SPPT tersebut sampai ke wajib pajak.
“Diimbau kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk selalu melakukan pemantauan terhadap petugas PBB-P2 (Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun), serta koordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak benar-benar sampai ke wajib pajak”, ucapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Bapenda Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah (Perda) Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi.
“Pajak bumi dan bangunan, merupakan salah satu yang wajib dipungut oleh kabupaten/kota menurut undang-undang yang berlaku. Salah satu sumber pembiayaan yang cukup dominan berasal dari PBB-P2”, katanya.
Menurut Tuti, kontribusi yang maksimal dapat terwujud seiring dengan upaya-upaya peningkatan pengelolaan PBB-P2. Melalui kegiatan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 di tahun 2025 ini, Tuti berharap para camat dapat berperan aktif mendukung capaian target.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kami berharap para camat dan seluruh perangkatnya dapat berperan aktif dalam mensukseskan pemungutan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing sesuai dengan target yang ditetapkan”, ujarnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Asisten III Asisten Umum Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap, Staf Ahli Bupati Turing Ritonga, para pimpinan OPD, Camat se-Labuhanbatu, Lurah, Kepala Lingkungan se-Kecamatan Rantau Selatan, dan tamu undangan lainnya. (lb1)







