Bupati Labuhanbatu Serahkan 714 SK Remisi WBP Lapas Kelas IIA Rantauprapat

Labuhanbatu, POL | Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM menyerahkan 714 SK Remisi HUT RI Ke- 77 Kepada Narapidana dan Anak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, di halaman Lapas kelas IIA Rantauprapat Kelurahan Lobusona, kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara,  Rabu (17/08/2022).

Pemberian remisi tersebut disampaikan dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-77 RI. dan diambil berdasarkan Keputusan Menkum HAM Nomor PAS-1268 PK.05.04 Tahun 2022 bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem bermasyarakat.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara HUT ke-77 RI, Bupati Labuhanbatu mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama, rasa syukur ini tentu menjadi milik segenap lapisan masyarakat termasuk para binaan pemasyarakatan.

Oleh karena itu, kata bupati, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau yang disebut remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang telah berkomitmen untuk mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Dijelaskan Bupati, tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

“Bagi seluruh warga binaan yang mendapat remisi pada hari ini manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh”, ucap Bupati.

Bupati Labuhanbatu juga berpesan agar warga binaan selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

“Dan, bagi warga binaan permasyarakatan yang mendapat remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalani kebersamaan di lingkungan masyarakat”, tegasnya.

Usai memberikan bimbingan dan arahannya, Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga memberikan tali asih dan alat keperluan olahraga berupa Bola Volli, Bola Futsal, Net, Catur dan Jerigen plastik.

Turut hadir, Dandim 0209/LB Letkol Inf, M.Faizal Rangkuti, S.IP,M.IP, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlya Rangkuti, Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua SH MH, Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Jayanta Peranginangin SH, MH, Perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Para Asisten Setdakab, kepala OPD, dan Dharma Wanita. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Exit mobile version