Bupati Labuhanbatu Keluarkan Perbup Larangan Perayaan Tahun Baru

Labuhanbatu, POL | Guna mencegah penyebaran Covid-19 di masa pandemi, Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas dalam merayakan malam pergantian tahun 2020 ke tahun 2021.

“Karena kerumunan dapat menimbulkan terjadinya penyebaran penularan virus corona,” kata Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe kepada Wartawan, Jumat (31/12/2020).

Menurut Bupati, himbauan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor ; 556/4857/ Disporabudpart-Par/2020 tentang Larangan Perayaan Tahun Baru 2021. Perbup tersebut berdasarkan Surat Telegram dari Kapolri No : STR/944/XII/IPP.3.1.6/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.

Kemudian, Bupati Labuhanbatu juga menegaskan kepada para pelaku usaha seperti tempat hotel, restoran, cafe dan tempat wisata lainnya agar tidak mengadakan pesta perayaan tahun baru 2021 dan diwajibkan melaksanakan Protokol Kesehatan.

Bupati Andi Suhaimi mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk tetap melaksankana protokol kesehatan. “Mari terapkan protokol kesehatan dengan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi agar dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Selain itu, Bupati Andi Suhaimi menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, saat pilkada bupati dan wakil bupati di Kabupaten Labuhanbatu berjalan dengan aman dan kondusif.

Kemudian, apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dan aktivis pengiat anti korupsi LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign serta wartawan dalam membantu tugas-tugas TNI-Polri dalam menjaga Situasi Kamtibmas di Kabupaten Labuhanbatu sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif. (POL/LB1)

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version