• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Andi Suhaimi Hadiri Pengesahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu

Editor: Editor
Jumat, 29 Januari 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 29 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | DPRD Labuhanbatu mengesahkan dua dari 20 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Perda Kabupaten Labuhanbatu. Pengesahan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar, pada rapat Paripurna di DPRD setempat, Kamis (28/1/2021).

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Labuhanbatu, Syahmat Noor mengatakan, sebelumnya DPRD Labuhanbatu juga telah mengesahkan Perda Inovasi Daerah.

“Tahun 2021, rencana ada pembahasan 20 Ranperda. Baru 2 berhasil disahkan. Yakni Perda inovasi daerah dan retribusi perizinan tertentu,” ujarnya kepada wartawan.

Dijelaskannya, kedua Perda yang  telah disahkan tersebut setelah menjadi pembahasan pada tahun anggaran (TA) 2020 lalu. Pembahasan seluruh Ranperda tersebut, mengutamakan dan melihat skala prioritas. Menyusul akan dilakukan pembahasan Ranperda penyesuaian tarif layanan kesehatan kelas III di RSUD Rantauprapat.

“Kita menunggu usulan Ranperda tersebut dari pihak Pemkab Labuhanbatu, agar dibentuk panitia khusus (pansus) pembahasannya untuk selanjutnya disahkan,” lanjutnya. 

Katanya lagi, dari 20 Ranperda terdapat 3 Ranperda yang belum tuntas dilakukan pengesahan oleh DPRD Labuhanbatu untuk periode 2014-2019. Salahsatu di antaranya, ranperda inisiatif DPRD tentang Dana Corporate Social and Responsibility (CSR). 

Syahmat Nor mengatakan, untuk melanjutkan pengesahan ketiga Ranperda itu, pihaknya telah meminta legal opini ke pihak Kemendagri di Jakarta. 

“Untuk meminta pendapat hukum kita telah mengajukan legal opini. Apakah dilakukan pembahasa dari awal kembali, atau melanjutkan proses pengesahan yang tertunda,” paparnya. 

Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT, pada rapat paripurna pengesahan Perda retribusi perizinan tertentu tersebut mengucapkan terima kasih atas keputusan DPRD Kabupaten Labuhanbatu menjadikan Ranperda retribusi perizinan tertentu menjadi Perda Kabupaten Labuhanbatu.  (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bupati AndiPengesahan PerdaPerizinan Tertentu
Berita sebelumnya

Bupati Samosir Sambut Kunjungan Menaker Ida Fauziyah di Kampung Ulos

Berita selanjutnya

Camat Aek Kuasan Tabuh Rabana Buka MTQ dan FN Tingkat Kecamatan Tahun 2021

TERBARU

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur”, Tanpa Persidangan dan Tanpa Pemilihan

Kamis, 12 Februari 2026

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerja Sama 

Kamis, 12 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd