Padangsidempuan, POL | Dalam rangka pemeriksaan interim atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan Exit Meeting ke Pemerintah Kota Padangsidempuan, Jumat (11/3/2022) di Ruang Kerja Wali Kota.
Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara merupakan bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padangsidempuan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi faktor pendorong bagi kami untuk segera memperbaiki diri.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi berbagai usaha dan kerja keras yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa BPK selama proses pemeriksaan kurang lebih 20 hari di Kota Padangsidempuan”, tuturnya.
Ketua Tim Periksa Interim LKPD TA 2021 Boga Pamukti menyampaikan, BPK Perwakilan Provinsi Sumut telah menyelesaikan pemeriksaan interim sebagai rangkaian dari pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang Sidempuan tahun anggaran 2021.
Pemeriksaan interim bertujuan untuk memahami dan menilai sistem pengendalian intern yang didisain dan diimplementasikan oleh Pemkot Padang Sidempuan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, katanya.
“BPK mengapresiasi usaha Pemkot Padang Sidempuan dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerahnya yang lebih transparan dan akuntabel, dimana tahun sebelumnya telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya”, ujar Boga.
Turut hadir pada Exit meeting tersebut, Para Asisten, Inspektur, Kaban Keuangan Daerah (POL/NP.02)







