Langkat, POL | Beredarnya pemberitaan yang menyeret nama Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Langkat, Drs. Binawan, terkait dugaan perselingkuhan dengan salah seorang staf wanita di lingkungan dinas tersebut mendapat perhatian serius.
Pemberitaan yang menyebut adanya dugaan hubungan terlarang antara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Langkat dengan seorang staf berinisial LKG tersebut dinilai tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Langkat, Drs. Binawan saat dihubungi via telepon pada Jumat (29/6/2026) sore mangatakan bahwa dirinya menyayangkan munculnya pemberitaan yang mencantumkan nama dan jabatannya tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi maupun meminta keterangan langsung kepada dirinya.
“Saya tidak pernah dihubungi oleh pihak baik wartawan ataupun LSM untuk mengkonfirmasi pemberitaan di atas,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa isu perselingkuhan yang menyeret nama dirinya tersebut tidak benar.
“Berita yang menyeret nama saya tersebut hoax, saya tidak pernah memiliki hubungan lebih seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Kadis Koperasi Kabupaten Langkat juga menegaskan dirinya sebagai yang dirugikan dalam konten tersebut, akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk ingin menegakkan kebenaran dari suatu informasi yang disampaikan ke publik
Padahal, dalam prinsip jurnalistik, konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam suatu pemberitaan merupakan bagian penting untuk memastikan keberimbangan informasi serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait menyampaikan penjelasan.
“Sangat disayangkan apabila informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh kemudian dipublikasikan sebagai sebuah dugaan yang seolah-olah memiliki dasar kebenaran,” ucapnya.
Selain itu, pencantuman identitas dan tuduhan yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang tanpa dukungan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi merugikan nama baik pihak-pihak yang disebutkan.
Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dan verifikasi terhadap seluruh informasi yang beredar agar masyarakat tidak menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.
Pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran etik maupun disiplin ASN semestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta profesionalitas dalam proses jurnalistik.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus mengingatkan pentingnya tanggung jawab media dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta. (ALD)







