Bantah Tuduhan Intimidasi ke PAC PDIP Sianjur Mulamula, Romauli: Itu Nggak Betul!

Samosir, POL | Romauli Panggabean, anggota DPRD Samosir yang baru-baru ini dipecat dari PDIP membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, soal dugaan Intimidasi dan pengancaman kepada Ketua PAC PDIP Sianjur Mulamula, Jonter Simbolon.
Dirinya menuturkan bahwa benar ada pertemuan dengan Jonter Simbolon, namun tidak benar diintimidasi apalagi pengancaman. “Itu nggak betul ito. Benar ada pertemuan tapi tidak ada pengancaman. Ada koq saksi yang melihat dan mendengar,” ungkapnya, Rabu, 24 Maret 2021.
Sebelumnya, didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir, Sorta E Siahaan, Sekretaris Karmin Simbolon, Wakil Ketua Marsius Lumbanraja dan puluhan pengurus, Jonter Simbolon selaku Ketua PAC PDIP Sianjur Mulamula mendatangi Mapolres Samosir, Rabu (24/3).
Jonter Simbolon bersama rombongan langsung memasuki ruang pelayanan SPKT Mapolres Samosir. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan intimidasi dan meminta perlindungan pengamanan kepada polisi.
Ketua PAC Sianjur Mula-mula, Jonter Simbolon mengaku bahwa dirinya mengalami intimidasi dan pengancaman oleh Romauli Panggabean yang notabene merupakan kader PDIP yang baru-baru ini dipecat.
Saat gelar pengaduan, Ketua PAC PDIP Sianjur Mula-mula, Jonter Simbolon mengaku bahwa sejak Minggu-Senin (21-22/3), mulai dari orang suruhan hingga Romauli Panggabean didampingi suaminya (JB), mendatanginya untuk menandatangani surat pernyataan bahwa suratnya ke DPC PDIP Samosir beberapa waktu lalu yang menyatakan Romauli Panggabean tidak loyal adalah tandatangan palsu.
“Mendengar permintaan mereka, secara tegas saya menolak dan matipun saya tidak akan mengatakan tandatangan saya dipalsukan,” tutur Jonter kepada polisi, menirukan ucapannya kepada Romauli.
Menurutnya, mendengar jawaban itu, Romauli masih terus membujuknya, minta tolong menandatangani surat pernyataan bahwa tandatangan Jonter Simbolon ke DPC, dipalsukan.
Mendengar penjelasan itu, polisi meminta Jonter Simbolon untuk membuat surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke polisi, karena unsur pidananya belum memenuhi unsur. (POL/SBS)
Berikan Komentar:
Exit mobile version