Bah, Apa Pulak Ini? Gaji Anggota DPRD Siantar Dibayar Berlebih

Siantar, POL | Ada-ada saja! Di saat masyarakat miskin kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup, justeru ada segelintir elite yang menikmati hidup berlebihan. Entah disengaja atau pura-pura tak disengaja. Seperti yang terjadi di DPRD Siantar. Ada kelebihan pembayaran gaji anggota DPRD. Bah, apa pulak ini?

Kelebihan pembayaran terhadap gaji DPRD Pematangsiantar dinilai akibat penghitungan kemampuan keuangan daerah yang buruk. DPRD terpaksa menerima konsekuensi atas kesalahan penghitungan yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.

“Kelebihan pembayaran itu bukan didasari adanya unsur KKN atau penyelewengan. Tapi itu konsekuensi yang diterima DPRD atas buruknya perhitungannya kemampuan keuangan daerah oleh Pemko khususnya Tim Anggaran pemerintah daerah atau TAPD,” kata Goklif Manurung, aktivis sosial di Siantar dan mantan inisiator gerakan pedagang pasar tradisional Kota Siantar, Rabu (17/6/2020).

TAPD, kata Goklif, tidak melakukan penghitungan berdasarkan formulasi yang ditentukan dalam regulasi.

“Karena itu mereka [DPRD] hanya menerima, hasil daripada kemampuan keuangan daerah yang sudah dirilis oleh Pemko. Bahkan Walikota sudah membuat SK kemampuan keuangan daerah itu sedang,” imbuhnya.

Pun begitu, kelebihan pembayaran gaji DPRD tersebut wajib dikembalikan oleh mantan anggota DPRD periode 2014-2019 dan anggota DPRD 2019-2024 sesuai dengan temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumut.

“Itu wajib dikembalikan. Artinya, setiap orang menerima yang bukan haknya harus mengembalikan. Tapi persoalannya apa yang menjadi tanggung jawab moral Pemko di sini,” katanya.

Terhitung setelah keluarnya LHP BPK RI perwakilan Sumut terhadap keuangan Pemko Pematangsiantar TA 2019, kelebihan pembayaran gaji harus dikembalikan sesuai jumlah yang ditetapkan.

Informasi dihimpun dari sekretariat DPRD, 30 anggota DPRD dan 22 mantan anggota DPRD yang harus membayar kelebihan anggaran. Sementara 22 orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 itu satu pun belum mengembalikan.

Jumlah pengembalian anggar dihitung sesuai masa dinas para anggota DPRD Pematangsiantar. Mulai dari nominal Rp 13,5 juta, Rp 25 juta dan Rp 35 juta.

Di lain sisi, rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Walikota atas pelaksanaan APBD 2019, Senin (15/6) gagal digelar akibat peserta rapat tidak kuorum.

Pantauan di lokasi, hanya 11 anggota DPRD dari fraksi PDIP dan Golkar yang hadir. Selebihnya, anggota DPRD dari fraksi lain dikabarkan menolak LKPJ Walikota Pematangsiantar.(HN/BS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version