Padangsidimpuan, POL | Rakyat Kota Padangsidimpuan saat ini sedang menyaksikan tontonan berupa aksi heroik dan vulgar sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan yang lantang dalam pengolahan kata di media sosial dan media massa, seolah mengutuk pemerintah dan mengaku sebagai wakil rakyat yang pro kerakyatan, bagai “pahlawan bertopeng”.
Prilaku para wakil rakyat tersebut mendapat sorotan tajam dari aktivis Forum Komunikasi Pemuda Reformasi Indonesia (FKMPRI) Tabagsel, Akhmad Baringin Siregar ketika berbicara dengan sejumlah wartawan di Padangsidimpuan, Kamis (24/09), menyikapi kondisi internal di DPRD Kota Padangsidimpuan sehingga sampai saat ini belum terbahasnya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Tahun 2020.
“Undangan untuk membahas KUA PPAS yang telah diajukan pihak eksekutif kepada DPRD Kota Padangsidimpuan, ternyata mereka (sebagian anggota dewan) membandel dan tidak mau menghadirinya, padahal pembahasan KUA PPAS adalah prosedur awal sebelum pembahasan RP-APBD 2020,”ujar Baringin yang juga Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (BEM FKIP UMTS) Padangsidimpuan itu.
Dia berpendapat, bahasa-bahasa yang mereka sampaikan tersebut, membuat sebagian rakyat yang tidak tahu dengan prilaku tidak hadir pada beberapa sidang paripurna terbiuskan dan terhipnotis merasa mereka yang berkoar di luar sidang paripurna tersebut seolah pahlawan pembela rakyat yang notabene pro terhadap kepentingan bangsa.
Namun tanpa mereka sadari, tambah Baringin, perbuatan berkoar di luar sidang paripurna yang dilakukan oknum-oknum anggota DPRD ini merupakan perbuatan yang dapat mencederai hati rakyat. Karena faktanya, jika para anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tidak colective cologial bermusyawarah pada rapat-rapat paripurna, itu akan berekses buruk, yakni terhambatnya pelaksanaan pembangunan.
Baringin menambahkan, jika dari 30 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tidak hadir untuk melakukan suatu pembahasan Rancangan P-APBD pada rapat paripurna maka quorum rapat tidak terpenuhi sesuai aturan, sehingga pembahasan maupun rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan. Akibat buruknya adalah DPRD tidak mampu menghasilkan produk hukum berupa Perda.
Akhmad Baringin lebih jauh mengemukakan, jika Perda P-APBD 2020 tidak bisa lagi dihasilkan maka jalan pintasnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwal). Pertanyaannya, apa yang terjadi jika Perda P-APBD digantikan oleh Perwal ? Jawabnya adalah serapan aspirasi rakyat terhambat. Rakyat yang mengusulkan pembangunan melalui anggota DPRD yang ada di daerah pemilihan tersebut tidak lagi tertampung, karena produk Perwal hanya dibuat berdasarkan kebijakan seorang Wali Kota semata.
“Jika demikian halnya anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang tidak mau hadir dalam setiap kesempatan dan agenda rapat Paripurna agar bergegas sadarkan diri, jangan membawakan emosional egosentrik yang dapat melukai hati rakyat. Ingat anda itu dipilih rakyat untuk kepentingan mereka, bukan untuk makan gaji buta,” tegasnya.
Baringin berpendapat, perbuatan para anggota dewan yang tidak hadir pada paripurna adalah bagaikan “pahlawan bertopeng”, bergaya pahlawan, namun kenyataannya karena memperturutkan emosi dan egosentrik yang dilakukan oknum itu sudah menghambat pembangunan untuk rakyat.
Baringin menegaskan, sudah diketahui bersama, mangkir kerja itu sama saja makan gaji buta, artinya perbuatan tersebut makan uang haram. Ingat, penghasilan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan per bulannya bisa mencapai Rp.32.000.000. Angka tersebut sebenarnya sangat melukai hati rakyat yang dalam kondisi saat ini ekonomi yang semakin sulit, bahkan untuk mendapatkan makan pun banyak rakyat merasa makin sulit. (POL/NP.04)
