Anak Sekolah Divonis 5 Tahun Penjara, Orang Tua Terdakwa Aksi Protes di Depan PN Stabat

Langkat, POL |  Terdakwa IY penduduk Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara,  dan masih duduk di bangku SMK Tanjung Pura dijatuhi hukuman 5 tahun penjara sub 6 bulan pelatihan kerja oleh Hakim Zaenal Hasan.SH.MH,  karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada saksi pelapor korban Blk yang masih dibawah umur juga penduduk yang sama satu desa, pada sidang tertutup dan secara virtual di Ruang  Candra Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (24/6/2022).

Putusan yang dijatuhkan hakim confrom sama dengan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ridha SH 5 tahun sub 6 bulan pelatihan kerja. Atas putus hakim tersebut Orang tua terdakwa dan Pengacara terdakwa nyatakan pikir-pikir

Hal ini disampakkan Pengacara Prodeo Sagala.SH kepada sejumlah wartawan media online maupun cetak, Jumat (24/6/2022) di depan PN Stabat usai mendampingi sidang terdakwa.

Pengacara prodeo Sagala SH yang mendampingi terdakwa dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kelas 1 Medan Kemenkumham RI Wilayah Hukum Sumatera Utara yang bertugas di Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Langkat Sayuti SH MHum mengaku sangat terkejut atas putusan hakim yang dinilai untuk anak sangat tinggi sekali.

Menurut Sayuti berdasarkan UU.PPA Nomor: 11 Tahun 2012 anak-anak tidak boleh diperlakukan diskriminatif. Dirinya mengatakan. Kita menjalankan Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar siapapun yang berkonflik dengan hukum, anak itu harus dijauhkan dari pidana ataupun dari penahanan.

Sagala SH yang mendampingi terdakwa mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin. Terungkap pengakuan terdakwa  di persidangan bahwa terdakwa sering kali diperlihatkan filem bokep (porno, red) oleh Paman korban, sehingga dirinya terpengaruh oleh filem yang sering disuguhkan oleh paman korban.

Terdakwa dalam persidangan koperatif, mengakui perbuatannya, tidak berbelit. Namun sangat disayangkan putusan hakim tidak ada pertimbangan, kata Sagala. Saya sudah memohon pada hakim yang menyidangkan perkara ini dalam Pembelaan saya, hukuman supaya dikembalikan kepada orang tuanya.

Aksi Protes

Spontanitas Kedua Orang tua terdakwa M Arifin dan istrinya penduduk Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura serta dua saudaranya usai sidang melakukan aksi protes di depan kantor PN Stabat mengusung poster diantaranya bertuliskan, “Anak Kami Korban Di Langkat Mohon Bantuan”.

“Anak Kami Korban Suguhan Flim Bokep Paman Korban” UU SPPA Tidak Berlaku Selamatkan Anak Kami”.

M.Arifin selaku orang tua terdakwa menyampaikan kepada wartawan mengaku merasa sangat keberatan atas putusan hakim yang dinilai tinggi. “Kalau anak-anak hukumannya separohnya dari orang dewasa.Tapi anak saya kok di hukum berat,” cetus M.Arifin. (POL/by)

Berikan Komentar:
Exit mobile version