• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Agoi Amang! Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Taput Diberhentikan

Editor: Suganda
Senin, 24 Maret 2025
Kanal: Daerah

Editor:Suganda

Senin, 24 Maret 2025
Kantor Bupati Taput.

Kantor Bupati Taput.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Taput, POL | Ribuan pegawai non-ASN atau yang lazim disebut honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diberhentikan dan tidak diperpanjang masa kerjanya.

Hal itu menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 tentang Penyelesaian Pegawai Non ASN atau Nama Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang diterbitkan Bupati Tapanuli Utara (Taput), JTP Hutabarat tertanggal 21 Maret 2025.

“Iya benar, seluruh pegawai non ASN (Honorer) diberhentikan sesuai dengan surat edaran tersebut. Untuk jumlah pasti tenaga honorer silakan tanyakan ke BKPSDM,” kata Pj Sekda Taput David Sipahutar, Sabtu (22/03/2025) siang.

Sebelumnya melalui konfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Taput, Benjamin Nababan juga membenarkan bahwa terdapat ribuan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Taput. “Ada ribuan (honorer),” katanya.

Berdasarkan salinan SE yang diperoleh, diterbitkannya surat edaran dimaksud sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Dan sejak UU ini berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya. Selain itu, regulasi yang mendukung diterbitkannya surat edaran di antaranya:

  1. Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Surat Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.0100/2022 hal Status dan Kedudukan eks THK II dan Lembaga Non ASN.
  3. Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.01.00/2024 hal Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN.
  4. Surat Mendagri Nomor 900/1.1/227/SJ hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
  5. Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda hal Penjelasan terhadap Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Maka berdasarkan regulasi di atas, kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian, Kepala UPT dan Kepala Sekolah TK/SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Utara: Dilarang mengangkat pegawai Non ASN yang dipekerjakan sebagai tenaga honorer, tenaga sukarela atau nama lainnya.

Tidak memperpanjang masa kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) pegawai Non ASN dan tidak mengalokasikan anggaran gaji/honorarium bagi pegawai Non ASN.

Bagi pegawai Non ASN (honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) Badak Kepegawaian Nasional (BKN), perpanjangan masa kerja harus terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan dari Bupati Taput selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Jubir Istana: Dimasak Saja!

Berita selanjutnya

Pasutri Ditemukan Tewas di Kisaran Timur, Ini Identitasnya

TERBARU

Rico Waas Sambut Baik Tawaran Kerja Sama Bank Sumut Terkait Digitalisasi Parkir

Rabu, 11 Maret 2026

TMMD ke-127 TA 2026 Kodim 0207/Sml di Kabupaten Simalungun Resmi Ditutup

Rabu, 11 Maret 2026

Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari Sukarame Labura Desak Balai Gakkum Wilayah Sumatera Menindak Arjuna Cs dan Robert Cs

Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd