Toba, POL | Pemerintah kurang tanggap atas persoalan yang terus menerus dialami petani, persoalan pupuk menjadi permasalahan yang tidak habis habisnya dialami petani, dari tahun ke tahun persoalan pupuk tidak pernah bisa diatasi pemerintah.
Pemerintah berharap hasil panen petani meningkat untuk menaikkan tarap hidup petani agar bangkit dari kemiskinan sementara pupuk tidak tersedia.
Pemerintah gagal mempertahankan alokasi kebutuhan pupuk, hampir sekitar 7.000 ton berkurang alokasi pupuk Kabupaten Toba dari tahun sebelumnya (2023).
Menurut Plt.Kadis pertanian Toba Joni Hutajulu SP.MS.i , alokasi pupuk subsidi secara Nasional berkurang, bukan hanya di Kabupaten Toba, ada sekitar 50 persen berkurang dari tahun sebelumnya, mudah mudahan tahun ini ada penambahan, kita masi menunggu SK nya ditandatangani gubernur sebutnya.
“Pemkab.Toba terus berjuang untuk mendapatkan penambahan alokasi pupuk tahun ini , tinggal menunggu SK.Gubsu, kalau tidak bisa sama dengan tahun 2023 , minimal mendekati alokasi pupuk tahun 2023,” sebut Joni menambahkan.
Lanjut mantan Sekwan Kabupaten Toba itu , terkait tingginya harga pupuk subsidi pada kios kios pengecer, Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida ( KPPP ) Kabupaten Toba telah melakukan monitoring pada kios kios pengecer pupuk subsidi.
“Saya sedang mendampingi petugas dari Mabes Polri melakukan monitoring pada kios-kios saat ini,” sebut Joni melalui selulernya kepada media.
Dari pantauan media di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, pada Jumat (3/5/2024), harga pupuk Jenis urea Rp.145.000/ zak, sementara harga pupuk NPK Ponska Rp.150.000/ zak.
Ketika media ini melakukan konfirmasi pada salah satu kios pupuk di Kecamatan Ajibata , penjaga kios UD.Angga mengatakan mereka menjual pupuk Urea dan NPK Ponska seharga Rp.145.000/ zak.
Menurut S.Burarbutar pemerhati pertanian, tiga hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam pemberian pupuk bersubsidi terhadap petani, pertama pupuk harus datang tepat waktu sehingga tidak terlambat waktu pemupukan. Jika pemupukan terlambat, maka hasil panen akan berkurang.
Kedua, kata dia, pupuk harus tepat jumlah , pupuk harus sesuai alokasi kepada petani sehingga tidak terjadi penyelewengan pupuk , jangan lagi terjadi pengurangan pupuk terhadap petani.
“Dan ketiga harus tepat harga, jangan ada lagi kios-kios pengecer pupuk subsidi yang menjual pupuk diatas HET. Penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan perbuatan pidana,” sebutnya. (Sogar)
