• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

8 Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi terhadap Bupati Labuhanbatu

Editor: editor
Selasa, 7 Juli 2020
Kanal: Daerah, Politik

Editor:editor

Selasa, 7 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Delapan anggota DPRD Labuhanbatu mengajukan penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe. Kedelapan anggota DPRD itu berasal dari Fraksi PDIP, PKB, dan PPP.

“Iya benar. Ada delapan orang (anggota DPRD yang mengajukan penggunaan hak interpelasi),” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu, Sujarwo, Selasa (7/7/2020).

Sujarwo mengatakan surat pengajuan penggunaan hak interpelasi itu sudah diserahkan kepada Pimpinan DPRD Labuhanbatu. Usul penggunaan hak interpelasi ini diajukan terkait permasalahan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu.

“Soal kemarin Sekda yang dipecat dan menang gugatan. Sampai sekarang belum dikembalikan jabatannya,” jelas Sujarwo.

Sekda yang dimaksud adalah Muhammad Yusuf Siagian, yang sempat dipecat dari jabatannya. Proses hukum terkait pemecatan itu kemudian berjalan dan akhirnya dimenangkan oleh Yusuf hingga tingkat PK di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Labuhanbatu Haryanto Ritonga menilai pengajuan hak interpelasi merupakan sesuatu yang tak bisa dilarang. Dia mengatakan jadi atau tidaknya penggunaan hak interpelasi bakal diputuskan bersama lewat rapat paripurna.

“Hak interpelasi itu tidak bisa kita larang, itu diatur dalam peraturan DPR. Siapa pun yang mau mengajukan hak interpelasi itu sah-sah saja. Jadi interpelasi itu kan permohonan, akhirnya dia nanti diparipurnakan. Nanti tergantung seluruh anggota DPR yang ada, apakah menyetujui secara forum atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak,” kata Haryanto.

Dia mengaku bakal melihat dulu konteks pengajuan hak interpelasi ini. Bupati Andi sendiri merupakan Ketua Golkar Labuhanbatu. “Kita melihat dulu konteksnya. Karena gini, ada dua versi hak interpelasi ini. Kita lihat dulu segi hukum dan politik nya. Kalau lebih banyak muatan politisnya berarti nggak benar. Kita lihat nanti di sidang,” jelas Haryanto.

Sebagai informasi, semua anggota DPRD Labuhanbatu berjumlah 45 orang. Dalam UU MD3, dibutuhkan setidaknya tujuh anggota DPRD yang berasal lebih dari satu fraksi untuk mengajukan penggunaan hak interpelasi.(DT/ARM)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Andi SuhaimiBupati LabuhanbatuDPRD LabuhanbatuHak Interpelasi
Berita sebelumnya

Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Kebakaran Kapal Tanker di Belawan

Berita selanjutnya

Tak Terima Gugatan Cerai Istri Dikabulkan, Pria Ini Pukul Kepala Hakim Pakai Palu

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd