71 Tenaga Kontrak BPBD Labuhanbatu Diputus, Gaji 3 Bulan Lenyap

Rantauprapat, POL | Sebanyak 71 Tenaga Kontrak petugas siaga bencana Badan Penangulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Labuhanbatu di putus kontraknya sejak januari 2021 sehiingga mereka tidak lagi dapat  bertugas di instansi tersebut.

“Sebanyak 71 tenaga kontrak Petugas Siaga bencana  telah di putus kontrak kerjanya karena masa kontrak telah habis,” ucap Plt Kaban BPBD Atia  Muchtar Maulana kepada Perjuangan, Senin (4/01/2021) di Kantor BKPP.

Dikatakan Atia, sebanyak 91 tenaga kontrak di BPBD namun sudah 71 orang yang telah diputus kontraknya karena keuangan tidak memungkinkan.”Kita masih melihat kerja mereka, namun bisa kemungkinan mereka bisa kita pakai kembali,” terang Atia.

Ketua LSM Pelopor Kabupaten Labuhanbatu Saipul Bahri menyayangkan sikap dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang memutuskan kontrak tenaga honor tanpa menyambung kontrak mereka kembali.

“Kalaupun kontrak mereka habis di akhir tahun 2020 ini, seharusnya Pemkab menyambung kembali kontraknya mengingat untuk tahun 2020 mereka tidak menerima gaji selama 3 bulan,” terang Saipul.

Dijelaskan Saipul, Pemilihan Kepala Daerah baru usai dilaksanakan sehingga kita berkeyakinan pemutusan tenaga kontrak tersebut terindikasi melakukan pola-pola lama .”Kita harapkan masyarakat jangan mau lagi mengikuti perekrutan tenaga kontrak dengan pola yang terdahulu karena penetapan pemenang hasil Pilkada belum dilaksanakan. ” beber Saipul.

Kemudian Saipul mengatakan Kaban BPBD tidak seharusnya memutus kontrak di instansi tersebut mengingat pada bulan bulan seperti ini cuaca sangat Extrim sehingga BPBD seharusya siap siaga selalu.

“Di bulan-bulan seperti ini cuaca tidak menentu,  kita berharap pemerintah khususnya BPBD selalu antisipasi,” tegas Saipul. (POL/Ars)

Berikan Komentar:
Exit mobile version