Rantauprapat, POL | Guna mencegah meluasnya masyarakat yang terkonfirmasi virus Covid 19 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kodim 0209/LB, SatPol PP, BPBD dan Dinkes melaksana kan kegiatan Ops Yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penegakan Disiplin protokoler kesehatan, Minggu (20/02/2022)
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. Rusdi Marzuki SIK. MH tim di bagi 3 kelompok.Tim l beranggota kan 10 personil gabungan di bawah kendali Iptu Agus Etimansyah, Tim ll beranggota kan 13 personil gabungan di bawah kendali Iptu Siddik, Tim lll beranggotakan 12 personil gabungan.tepat pukul. 22.00 wib dengan mengenderai kendaraan Dinas R.4,R6 dan sepeda motor Dinas Bergerak menuju sasaran yaitu, Tempat tempat yang ramai dikunjungi masyarakat.
Yang menjadi sasaran ops yustisi kali ini adalah warung Nasi goreng Jalan Veteran Mie aceh Jalan Ahmad yani, warkop gelas batu sirandurung ,warkop onmad a jl. A. Yani, mie Aceh seulawah Jalan A. Yani Pusat perbelanjan Suzuya Jalan A. Yani, berastagi mall Jalan A. Yani.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.i.k melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, dari hasil pelaksanaan Ops Yustisi Covid-19 masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, khususnya pengunjung rumah makan, pasar dan di pertokoan secara umum.
“Diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi pentingnya penerapan prokes.walaupun sudah di vaksin ” ucap Kasat Reskrim
Dijelaskan Kasat Reskrim, Tim Ops Yustisi akan terus bergerak mengingatkan serta menegur bagi masyarakat yang mengabaikan Prokes. (POL/Ars)
