130 Guru di Padangsidimpuan Terima SK PPPK

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Diregar saat menyerahkan SK PPPK. (IST)

Padangsidempuan, POL | Sebanyak 130 Guru di Pemerintah Kota Padangsidempuan menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam hal ini Tenaga Pendidik/guru Formasi Tahun 2022, di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan diserahkan Wakil Walikota Padangsidimpuan Arwin Siregar, Senin (12/6/2024) di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, dihadiri Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala OPD Pemko Padangsidimpuan.

Wakil Walikota Padangsidimpuan Arwin Siregar mengatakan, beberapa pesan penting kepada para pegawai PPPK Tenaga pendidik yang baru saja diangkat. Pertama, Arwin berharap para PPPK ini dapat bekerja dengan baik, cerdas, dan cermat sehingga dapat berkontribusi untuk kemajuan Kota Padangsidimpuan.

Arwin juga menginginkan agar PPPK dapat memaknai posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sebaik-baiknya, atau dengan kata lain, seorang PPPK adalah pelayan masyarakat.

“Yang ketiga, mari wujudkan good governance and clean government, sehingga pegawai diwajibkan memiliki akhlak yang baik agar dapat menjadi suri teladan atau role model yang baik dalam kehidupan bermasyarakat,” lanjut Arwin.

Arwin tidak lupa mengingatkan, agar para pegawai tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji yang akan merugikan diri sendiri, serta merusak martabat dan kehormatan Korps Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Padangsidimpuan melaporkan,bahwa formasi PPPK ini adalah sisa formasi jabatan tahun 2021 yang masih lowong dengan rincian formasi guru SD sebanyak 116 formasi, fungsional guru SMP bidang studi sebanyak 14 formasi.

Monalisa juga menjelaskan bahwa pengadaan PPPK ini berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 788 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai sipil negara, keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no 349/P/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan calon PPPK untuk jabatan guru. (POL/ NP.02)

Berikan Komentar:
Exit mobile version