ASN Sumut Wajib Izin Gubernur sebelum Diperiksa, Kemendagri: Tak Salah

Jakarta, POL | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu agar minta izin jika dipanggil oleh penegak hukum. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memandang surat edaran itu tak menyalahi aturan.

“Secara normatif tidak ada yang salah, karena Gubernur Sumatera Utara memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melaporkan jika ada pemanggilan dari aparat penegak hukum dan harus menunjukkan surat pemanggilan aparat penegak hukum,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan, Sabtu (19/20/2019).

Bahtiar menyebut, SE itu ditujukan kepada ASN. Hal itu juga menjadi kewajiban Biro Hukum memantau hak dan kewajiban ASN dalam perkara pidana.

“Hal tersebut sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan Gubernur Sumatera Utara untuk mengetahui segala permasalahan jajarannya khususnya hal menyangkut masalah hukum,” imbuhnya.

Dia juga sudah meminta penjelasan kepada Biro Hukum Kemendagri terkait hal ini. Menurutnya, SE tersebut tak berpengaruh pada proses penegakan hukum yang melibatkan ASN.

“Aturan penegakan Hukum yang diatur dalam UU dan kewenangan APH tak terkurangi hanya karena SE tersebut. Itu hanya administratif saja internal Pemda saja. Bukan substansi penegakan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan keharusan ASN Sumut untuk mendapat izin sebelum memenuhi panggilan penyidik. Edy mengatakan hal itu berlaku kepada siapapun penyidik yang memanggil. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Exit mobile version