Medan, POL | Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggoro langdung memecat tidak hormat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting usai yang bersangkutan terkens operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (26/6/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah tegas ini juga berlaku untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian PU yang terbukti terlibat.
Menteri Dody mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membersihkan jajaran pejabat dari praktik korupsi.
“Saya kutip bahasa beliau, supaya saya tidak salah, ‘segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu’,” beber Menteri PU Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Ia menambahkan, “Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.”
Meski demikian, Dody tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.
Dia juga berkomitmen penuh untuk membantu pengusutan kasus ini, bahkan jika ada pihak di kementeriannya yang terlibat.
Kalau pun ada yang nyangkut di Patimura (sebutan untuk Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan,” pungkasnya. (tvo)







