• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BSU 2025 Cair Rp 600 Ribu, Begini Caranya

Editor: Suganda
Selasa, 17 Juni 2025
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Selasa, 17 Juni 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kabar baik bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni dan Juli 2025. Bantuan ini diberikan secara langsung sebesar Rp 600.000 untuk membantu menjaga daya beli pekerja.

Pekerja dapat memastikan status penerima melalui link BSU 2025 resmi di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.com. Simak panduan lengkap mengenai syarat, cara cek, hingga jadwal pencairan di bawah ini.

BSU 2025 adalah program insentif pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan. Untuk pencairan tahap ini, pemerintah menyalurkan dana untuk dua bulan sekaligus (Juni dan Juli), sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp 600.000.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat utama untuk menjadi penerima BSU adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan merupakan penerima program bantuan sosial (bansos) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Bukan PNS atau anggota TNI/Polri.

Link Resmi dan Cara Cek Penerima BSU 2025

Pengecekan status penerima BSU hanya bisa dilakukan melalui dua kanal resmi: situs web BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Cara Cek Melalui Website:

1. Buka browser dan akses link resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Gulir ke bawah halaman hingga menemukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.

3. Isi data diri dengan lengkap dan benar, meliputi:

· NIK KTP

· Nama Lengkap

· Tanggal Lahir

· Nama Ibu Kandung

· Nomor HP Aktif

· Alamat Email Aktif

4. Klik tombol “Lanjutkan”.

5. Sistem akan menampilkan notifikasi apakah kamu terdaftar sebagai calon penerima atau tidak. Jika terdaftar, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).

Jika situs web sedang padat, aplikasi JMO bisa menjadi alternatif yang cepat dan mudah.

· Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau Apple App Store.

· Login ke akun kamu. Jika belum punya, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

· Pada halaman utama, cari dan klik banner bertuliskan “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

· Lengkapi data diri yang diperlukan dan klik “Lanjutkan”.

· Notifikasi status kelayakan detikers sebagai penerima BSU akan muncul di layar.

Saat melakukan pengecekan, kamu mungkin akan menemukan salah satu dari tiga status berikut:

· “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi…”: Artinya, data detikers sedang diproses. Cek kembali secara berkala.

· “Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi…”: kamu telah berhasil mendaftarkan rekening dan tinggal menunggu proses validasi akhir sesuai Permenaker.

· “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU”: Artinya, detikers tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Jadwal dan Tahapan Pencairan Dana BSU 2025

Kementerian Ketenagakerjaan telah menjadwalkan proses pencairan BSU 2025 sejak minggu kedua bulan Juni. Prosesnya berjalan secara bertahap setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan divalidasi dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Setelah ditetapkan, dana akan disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening bank Himbara milik masing-masing penerima. Pastikan untuk terus memantau status pencairan melalui link resmi yang telah disediakan. (DTS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Sudah Selesai!

Berita selanjutnya

12 Jemaah Haji Sumut Meninggal Dunia, Ini Daftarnya

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd