• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 15 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Ujaran ‘Idiot’, Ahmad Dhani Tersangka

Editor: Suganda
Kamis, 18 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional, Politik

Editor:Suganda

Kamis, 18 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Surabaya, perjuanganonline | Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) kembali dipanggil penyidik Subdit Cyber crime Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus ujaran idiot, Kamis (18/10). Ini adalah pemanggilan kedua, tetapi pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, seperti pemanggilan pertama pada 28 September lalu, saat itu statusnya masih saksi, melalui pengacaranya, pentolan Grup Band Dewa 19 itu menyampaikan kalau tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera. “Yang bersangkutan, melalui pengacaranya, meminta penundaan waktu. Kami panggil lagi pekan depan,” kata Barung di Mapolda Jawa Timur.

Dalam pemanggilan kedua ini, lanjut Barung, yang bersangkutan, yaitu Ahmad Dhani, ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (15/10). “Kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran i (idiot),” tegas Barung.

Seperti diketahui, kasus suami Mulan Jameela ini bermula dari vlog yang diunggahnya pada 26 Agustus 2018 silam. Saat itu Dhani akan menghadiri Deklarasi Akbar #GantiPresiden di Tugu Pahlawan.

Namun, sejumlah massa yang menolak deklarasi tagar tersebut, mengadang Dhani di hotel tempat dia menginap, yaitu Hotel Majapahit di Jalan Tunjungan, Surabaya.

Karena tak bisa keluar hotel, Caleg DPR Dapil I Surabaya-Sidoarjo dari Partai Gerindra itupun menguggah vlog, yang menyebut para pendemonya idiot.

Selanjutnya, kata yang mengandung ujaran kebencian ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur. 28 September, Dhani dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tetapi Dhani mengaku tak bisa hadir dan berjanji akan datang tanggal 1 Oktober. Usai diperiksa sebagai saksi, Dhani menyebut para pelapornya GR alias gede rasa.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober, Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan kembali memanggilnya hari ini. Namun, lagi-lagi, musisi asal Surabaya ini tidak bisa hadir.(P03/LP)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ahmad DhaniPolda Jatim
Berita sebelumnya

Resmi, Kanada Legalkan Ganja

Berita selanjutnya

8 Tahun Ramaikan Jagad Maya, Path Resmi Tutup!

TERBARU

Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian

Senin, 15 Juni 2026

Wabup Labuhanbatu Resmikan Majelis Dzikir Daarul Istiqomah Thariqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah

Senin, 15 Juni 2026

Hadiri Milad ke-109, Wali Kota Medan Puji Kemandirian dan Kekuatan Gerakan Perempuan Aisyiyah Kota Medan

Minggu, 14 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd