• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Wow! Partai Prabowo Usul Kenaikan Dana Bantuan Partai Hingga 10 Kali Lipat

Editor: Suganda
Sabtu, 24 Mei 2025
Kanal: Politik

Editor:Suganda

Sabtu, 24 Mei 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, mendukung wacana kenaikan dana bantuan partai yang saat ini dinilai masih rendah dan memicu penerimaan dari sumber yang tidak jelas.

Bahtra mengaku ingin meniru Jerman yang dinilai ideal. Selain diizinkan menerima sumbangan dari eksternal dan internal, partai politik di Jerman juga menerima bantuan yang cukup besar dari negara.

Dampaknya, kata Bahtra, biaya pemilu di Negeri Panzer itu juga murah. Kondisi itu, lanjut dia, berbeda dengan Indonesia yang menerima bantuan lebih kecil dari pemerintah.

“Kenapa di Jerman itu biaya kampanye murah? Karena partai politiknya selain mereka boleh mendapatkan sumbangan dana dari pihak swasta, terus kemudian sumbangan dari kader-kader mereka, mereka juga dikasih uang oleh negara,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Jumat (23/5).

Sumber pendanaan partai politik di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Lalu, ada aturan turunannya dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 yang menyebutkan sumber dana partai hanya berasal tiga sumber, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.

Lebih spesifik, aturan itu menyebutkan bantuan hanya diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR atau DPRD. Sementara besarannya dihitung Rp1 ribu per suara sah hasil pemilu, dan untuk partai pemilik kursi DPRD disesuaikan kemampuan daerah.

Namun, jumlah itu dinilai tak cukup. Akibatnya, kata Bahtra, partai umumnya mengandalkan iuran dari kader sehingga umumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Nah karena dia mengandalkan iuran dari pihak anggota, pada akhirnya nanti pasti sembunyi-sembunyi meminta bantuan oleh pihak lain. Nah kita pengen regulasinya diatur dengan tepat, bahwa begitu dikasih uang oleh negara, itu harus dipergunakan untuk apa saja,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Namun, Bahtra belum dapat memastikan apakah usulan tersebut akan masuk dalam pembahasan RUU Politik Omnibus Law. Pihaknya tak ingin terburu-buru sebab pembahasan RUU tersebut harus dilakukan dengan matang.

Sementara, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumya mengusulkan kenaikan hingga 10 kali lipat. Menurut dia, jumlah ideal kenaikan dana bantuan partai bisa di angka Rp10 ribu per suara sah dari semula Rp1000.

“Sekarang menurut saya angka itu bisa sekitar Rp10 ribu,” kata Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Rabu (21/5). (BBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Gawat! Ratusan Nasi MBG Diduga Basi, Siswa Tak Mau Makan

Berita selanjutnya

Daftar Pemain China vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

TERBARU

Pemko Medan Jalankan PKH Medan Makmur, Tahun Ini 10.000 Penerima Masing-Masing Rp2,4 Juta

Rabu, 1 April 2026

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Medan Kini Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Rabu, 1 April 2026

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd