• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Emas Kembali Meroket jadi Segini

Editor: Suganda
Sabtu, 24 Mei 2025
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Sabtu, 24 Mei 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (24/5) mengalami kenaikan Rp20.000. Kini harga emas dibanderol dengan harga Rp1.930.000 per gram dari semula Rp1.910.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.774.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

Baca juga: Harga emas di Pegadaian pada 24 Mei kompak turun

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.015.000.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.930.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.800.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.675.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.425.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.795.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.862.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.645.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp187.212.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp435.320.000

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp925.320.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.870.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bupati Tapteng Lantik 8 Pejabat Baru, Ini Daftarnya

Berita selanjutnya

Preman Medan Palak Warga Parkir Mobil Depan Rumah Sendiri

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd