• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Otomatif

Dalam Setahun Ada 333 Lakalantas Libatkan Sepeda Listrik

Editor: Suganda
Jumat, 23 Mei 2025
Kanal: Otomatif

Editor:Suganda

Jumat, 23 Mei 2025
Sepeda listrik hanya bisa digunakan di area tertutup. 

Sepeda listrik hanya bisa digunakan di area tertutup. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik disepanjang tahun lalu. Pada periode itu terjadu 435 kasus kecelakaan kendaraan listrik, dan 333 di antaranya melibatkan sepeda listrik.

Sementara 102 kasus kecelakaan lainnya melibatkan kendaraan berbasis baterai lainnya seperti mobil listrik maupun motor listrik.

Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyampaikan hal tersebut kini sedang menjadi perhatian pemerintah.

“Ini yang perlu kami pertanyakan sepeda listrik ini akan dibawa ke mana? Karena keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas ini cukup besar, ada 333 kejadian dari 435 kasus, artinya paling besar keterlibatan sepeda listrik,” kata Aan di Jakarta, Kamis (22/5).

Aan menyebut regulasi terkait penggunaan sepeda listrik perlu mendapat perhatian. Sebab, pengguna sepeda listrik di Tanah Air makin berkembang, namun tidak sedikit pengguna kendaraan jenis itu merupakan anak di bawah umur.

Menurut Aan kondisi tersebut sangat membahayakan, terlebih sampai membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik tanpa pengawasan. Mereka dinilai minim keterampilan dan pemahaman terhadap risiko di jalan raya.

Sepeda listrik dipahami bukan tak memiliki aturan. Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pada aturan itu sepeda listrik bisa digunakan di beberapa tempat misalnya arena pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran.

Aturan ini tidak menyertakan jalan raya sebagai tempat yang legal untuk mengendarai sepeda listrik.

“Ini sampai sekarang masih regulasi yang masih kita coba buat, sehingga sisi atau unsur keselamatannya bisa kita penuhi. Dan regulasi yang mengatur tentang sepeda listrik juga ini harus betul-betul berbasis pada keselamatan,” tutup Aan. (CNBC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bahaya! Stop Pakai 5 Jenis Minyak Goreng Ini

Berita selanjutnya

Presiden Filipina Minta 30 Menteri Mundur Sukarela

TERBARU

Polres Simalungun Melakukan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani

Selasa, 3 Februari 2026

Hadiri Wirid Yasin Akbar, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Sucikan Diri Jelang Ramadhan

Selasa, 3 Februari 2026
Jalan dari simpang jalan negara menuju Desa Nagatimbul Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba. (IST)

Proyek Lapen PUTR Toba Tidak Bermutu, Kinerja Kadis Perlu Dievaluasi

Selasa, 3 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd