• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bunuh Istri saat Live Facebook, Agus Tambun Dipenjara Seumur Hidup

Editor: Suganda
Jumat, 23 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 23 Mei 2025
Pembunuhan istri saat live karaoke.

Pembunuhan istri saat live karaoke.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sergai, POL | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agus Herbin Tambun atas kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Hertalina Simanjuntak usia 46 tahun, Kamis (22/5/2025).

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maria Christine Natalia Barus, dengan hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara Seumur Hidup,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Kasus ini menarik perhatian publik karena dilakukan saat korban tengah melakukan siaran langsung (live streaming) di Facebook sambil karaoke. Aksi brutal Agus Herbin terekam dan tersebar luas, bahkan ditonton anak-anak, yang semakin menambah keprihatinan masyarakat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa tergolong kejam dan membahayakan secara sosial.

“Perbuatan dilakukan secara live melalui media sosial yang dapat ditonton banyak orang, termasuk anak-anak. Hal ini dikhawatirkan dapat ditiru. Oleh karena itu, pidana penjara dalam hitungan tahun tidak lagi layak dijatuhkan,” sebut majelis hakim dalam putusannya.

Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Dishub Langkat Buka Seleksi Pengelola Parkir: Kadishub Pastikan Transparansi dan Profesionalisme

Berita selanjutnya

Viral & Heboh! Rekening Bank Tiba-tiba Terblokir

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd