• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 6 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Editor: Editor
Senin, 19 Mei 2025
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 19 Mei 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Stabat, POL | Menanggapi pemberitaan miring yang beredar di ranah publik dengan isu “Pungli Pengurusan Fungsional dan Kenaikan Pangkat di Dinkes Langkat”, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat menyampaikan bantahan tegas dan resmi terhadap tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat tenaga kesehatan.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana, MM, dan Plt. Kepala BKD Kabupaten Langkat, Syafriansyah Nasution, S.Sos, pada Senin (19/5/2025), secara terpisah di ruang kerja masing-masing di Stabat.

Kepala Dinas Kesehatan menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan atau instruksi dari institusi untuk memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada tenaga kesehatan terkait proses administrasi jabatan dan kenaikan pangkat. Seluruh prosedur dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama.

Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:
– PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
– Surat Edaran Kemenkes RI Nomor KP.03.02/A.IV/5762/2023;
– Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023; dan
– Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 serta Nomor 7 Tahun 2024.

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan liar dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak-pihak yang mengaku atau mengatasnamakan Dinkes meminta uang, itu adalah tindakan pribadi yang tidak mewakili institusi. Kami siap menindak tegas jika ada bukti,” ujar dr. Juliana.

Plt. Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, turut menegaskan bahwa seluruh pengusulan jabfung dan kenaikan pangkat dilakukan secara digital melalui sistem SIASN-BKN dan wajib mendapatkan pertimbangan teknis BKN. BKD Langkat, katanya, tidak pernah menarik biaya atau memberikan celah untuk praktik pungli dalam setiap layanan kepegawaian.

“Kami tidak membenarkan dan tidak pernah melakukan pungutan liar. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran dan mencatut nama BKD, kami minta masyarakat untuk segera melapor disertai bukti agar bisa diproses secara disiplin sesuai aturan ASN,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik, Dinkes dan BKD Langkat menyerukan pentingnya menyampaikan klarifikasi ini kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang mencemarkan nama baik ASN dan instansi yang telah bekerja sesuai prinsip integritas dan profesionalisme.

Pemkab Langkat melalui Dinkes dan BKD juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akuntabilitas, mempercepat digitalisasi layanan kepegawaian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis regulasi yang jelas dan bebas pungli. (ALD)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BantahBKD LangkatDinkesKenaikan JabatanPungliRegulasi Nasional
Berita sebelumnya

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Kunjungan WamenHam RI di Labuhanbatu Utara

Berita selanjutnya

STIK Lemdiklat Polri Gelar Penelitian Preventive Policing dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Polres labuhanbatu

TERBARU

Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Senin, 4 Mei 2026

Rico Waas Terima Audiensi Kakanwil Imigrasi Sumut, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi

Senin, 4 Mei 2026

Rico Waas Apresiasi Dukungan Garuda Indonesia Sukseskan APEKSI 2026

Senin, 4 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd