• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Satpam di Asahan Diduga Cabuli Remaja Disabilitas

Editor: Suganda
Sabtu, 17 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 17 Mei 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Seorang pria berinisial AA berusia 46 tahun, yang bekerja sebagai satpam di sebuah perkebunan sawit di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, diduga mencabuli seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan penyandang disabilitas mental, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di belakang rumah kosong yang berada di sekitar lokasi perkebunan. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban, yang berinisial CR.

Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat berada di rumah, yang membuat orang tuanya curiga. Setelah didesak dan ditanya, korban akhirnya menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tua.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025), menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di wilayah tempat pelaku telah bekerja selama belasan tahun. Ia juga menyebutkan bahwa pelaku dan korban tinggal bertetangga.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami memeriksa korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pelaku akhirnya tidak bisa mengelak,” ungkap Ghulam.

Pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Jaga Marwah Adukan Konten Negatif Pelemahan Kinerja Kejagung RI ke Kemenkomdigi

Berita selanjutnya

Rendah Gula, 10 Buah Ini Aman Bagi Pengidap Diabetes

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd