• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Aturan Baru: 1 NIK Maksimal 3 Nomor SIM Card!

Editor: Suganda
Jumat, 16 Mei 2025
Kanal: Ragam

Editor:Suganda

Jumat, 16 Mei 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi) Meutya Hafid mengungkap ada 315 juta SIM card terdata di RI dari total populasi 280 juta orang. Meutya mengungkap satu orang terdata memiliki lebih dari 1 SIM card.

“Di Indonesia ini ada 315 juta SIM card yang beredar dengan angka populasi sekarang kurang lebih 280 juta. Nah selisihnya itu dipakai apa saja, gitu? Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tapi kan ini perlu kita dalami, gitu. Nah karena itu kita akan melakukan pemutakhiran data untuk SIM card,” kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Meutya mengatakan pihaknya tengah bekerja sama dengan operator SIM card untuk melakukan pemutakhiran data. Menurutnya, perlu ada pembatasan satu NIK memiliki maksimal 3 SIM card.

“Ini kita sedang kerjasama dengan operator, jadi data-data SIM card itu yang kita lakukan juga, kita mendorong operator untuk melakukan pendataan ulang, pemutakhiran data. Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan,” ujarnya.

“Jadi kita ini yang melakukannya nanti operator, tapi kita akan meminta laporan secara berkala dari operator mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu maksimal 3, yang ini sudah lama sih permennya keluar,” lanjut Meutya.

Dalam hal ini, Meutya juga sekaligus merespons Indonesia yang menempati peringkat kedua spam call terbanyak di dunia. Oleh karena itu, pihaknya akan membatasi penggunaan SIM card.

“Makanya kemarin kan kita mau ngatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator,” ujarnya.

Lebih lanjut, Meutya juga mendorong penggunaan e-SIM meski tidak bersifat wajib. Menurutnya, hal itu salah satu upaya untuk menjaga keamanan data.

“Kalau yang sudah ada standar e-SIM-nya, kita dorong, tidak ada kewajiban, kita dorong, kita imbau untuk migrasi, karena itu salah satunya untuk juga pengamanan. Karena ada data biometrik yang dilakukan untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat, gitu ya. Jadi tidak ada atau meminimalisir pencurian data. Jadi mungkin itu kita akan melakukan tata kelola SIM card,” ucapnya. (KM)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Ribuan Preman di Sumut Diamankan, Ormas Bermasalah Dibubarkan?

Berita selanjutnya

Kredit Macet, Debitur Bank Sumut Diganjar 4 Tahun Bui

TERBARU

Pemuda Muslim Sumut Safari Ramadan di Masjid Asy-Syakirin Desa Ujung Labuhan

Sabtu, 14 Maret 2026

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Menyerahkan Bantuan RTLH Telah Selesai Direnovasi

Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd