• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejari Taput Tahan Dirut PT Mitra Visioner Pratama

Yang Lain Segera Menyusul

Editor: Suganda
Jumat, 16 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 16 Mei 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Taput, POL | Setelah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar (berkas terpisah) selaku Kasubbag Program dan Keuangan, giliran pria berinisial HR dilakukan penahanan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput.

Hal itu dibenarkan Kajari Taput Donny K Ritonga melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mangasitua Simanjuntak, Kamis malam tadi (15/5/2025).

Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP) tersebut diduga kuat turut terlibat tindak pidana korupsi terkait pengadaan internet service provider (ISP) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

“Diamankan tim Pidsus sekira pukul 18.00 WIB tadi. Perusahaan yang dipimpin tersangka HR merupakan salah satu penyedia layanan internet untuk pengadaan ISP pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput.

Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Taput Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAPidana dan ketentuan lainnya yang berlaku, ” kata Mangasitua.

Pria 37 tahun itu sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka oleh tim penyidik dikoordinir Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Roi Baringin Tambunan.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-03/ L.2.21/Fd.2/ 05/2025 tanggal 15 Mei 2025,” sambungnya.

Akibat perbuatan tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut.

“Tersangka lainnya mungkin masih akan ada lagi, bang. Karena masih ada fakta-fakta baru yang timbul di persidangan,” timpalnya.

Penuntutan

Sedangkan mantan Kepala Kadis Kominfo Kabupaten Taput Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar juga selaku staf dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lebih dulu diproses, lanjutnya, sedang memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,8 miliar. Dengan rincian, di TA 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan TA 2021 (Rp1.822.543.537). (MET)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Tol Sinaksak-Simpang Panei Rampung September 2025!

Berita selanjutnya

3 Mobil-Betor Tabrakan Beruntun di Jalinsum, Ini Penampakannya

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd