• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Oknum Polantas di Medan Dipatsus 30 Hari Diduga Minta Transfer Uang Tilang

Editor: Suganda
Rabu, 14 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 14 Mei 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Satu video yang menarasikan polisi lalu lintas (polantas) di Kota Medan diduga meminta uang tilang sebesar Rp 200 ribu viral di media sosial (medsos). Polantas itu pun kini dilakukan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

“Sementara kita Patsus 30 hari, sambil jalan pemeriksaan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (13/5/2025).

Menurut Gidion, Polantas itu tidak ada menerima uang. Namun Polantas itu disebut tetap salah karena telah meminta uang kepada pengendara.

“Tidak ada transfer, tidak menerima uang, tapi dengan dia menyampaikan itu sudah salah,” ucapnya.

Gidion menjelaskan jika mereka akan menindak personel yang melanggar kode etik. Sebab pendisiplinan personel disebut penting.

“Prinsip kita melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar kode etik, didiplin, dalam pelaksanaan tugasnya. ya terhadap personel lalu lintas Polsek Medan Baru kita juga melakukannya, pendisiplinan terhadap anggota itu sangat penting,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Senin (12/5) tampak perekam tengah bersama temannya di pinggir jalan. Di hadapan mereka ada seorang personel polantas yang mengenakan seragam lengkap tengah berada di atas sepeda motor.

Perekam juga mengarahkan kameranya ke hp temannya yang diduga tengah melakukan transaksi lewat aplikasi DANA. Terlihat pengguna hp memasukkan angka Rp 200 ribu.

“Sudah kau kirim?” kata anggota polantas

“Sudah,” jawab si pengendara.

“Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang di kawasan Polsek Medan Baru,” demikian narasi unggahan itu.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Gajah Medan pada Jumat (9/5) malam. Dia menyebut anggota polisi yang di dalam video itu adalah Bripka HM, personel Unit Lantas Polsek Medan Baru.

“Namanya Bripka HM, (personel) Unit Lantas Polsek Medan Baru,” kata Made.

Made menyebut kejadian itu berawal saat Bripka HM berangkat dari rumahnya sekira pukul 21.00 WIB menuju polsek untuk piket. Lalu, setibanya di Jalan Gajah Mada, Bripka HM menemukan ada pengendara sepeda motor yang berbonceng tiga dan menghentikannya. Kemudian, Bripka HM membawa pengendara itu ke Polsek Medan Baru.

“Habis itu, sampai di Medan Baru, pelanggar ini menyampaikan ke bintara tersebut (Bripka HM) untuk berdamai dan akan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada bintara tersebut,” jelasnya.

Made menyebut Propam telah memeriksa Bripka HM atas kejadian itu. Dari hasil pemeriksaan, HM membantah menerima pengiriman dana ke rekeningnya. Propam juga telah mengecek rekening Bripka HM.

“Terkait masalah transfer dana dari aplikasi DANA ke anggota ini tidak ada, anggota ini sudah diperiksa oleh paminal dan memang yang bersangkutan (HM) berani mempertanggungjawabkan bahwa tidak ada transfer dana, sudah dicek (rekeningnya), tidak ada transferan dana ke rekening yang bersangkutan,” sebutnya.

Pihaknya masih mendalami soal tujuan anggota polisi tersebut melontarkan kalimat ‘sudah kau kirim’ ke pengendara tersebut. Saat ini, pemeriksaan terhadap Bripka HM masih dilakukan.

“Terkait masalah itu kami masih di cross check. (Bripka HM) masih diperiksa (propam), masih menunggu hasil pemeriksaan juga. Tentunya, dari hasil pemeriksaan paminal, yang bersangkutan akan diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan, ” kata Made. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Cegah Premanisme Berkedok Ormas, Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Presisi di Kota Rantauprapat

Berita selanjutnya

Hati-hati! 8 Makanan Ini Bisa Bikin Asam Lambung Kumat

TERBARU

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Sabtu, 7 Maret 2026

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd