• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejari Sibolga Tahan Mantan Kades Aek Raso, Ini Kasusnya

Editor: Suganda
Kamis, 1 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 1 Mei 2025
Mantan Kades Aek Raso, Parlindungan Nainggolan ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Mantan Kades Aek Raso, Parlindungan Nainggolan ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapteng, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menahan mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,4 miliar dari tahun 2020 sampai 2023.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi membenarkan Parlindungan telah dilimpahkan Polres Tapteng pada pihaknya, dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Kota Medan.

“Tahap II dilaksanakan di Kejari Sibolga, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Selanjutnya tersangka dibawa ke Medan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dikawal polisi, untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterima hari ini sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Dedy kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Dedy menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 penjara.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta telah melaporkan dugaan kasus korupsi itu kepada Polres setempat, yang dinilai telah merugikan negara.

“Usai dilakukan audit, saya langsung memberhentikan sementara oknum kades itu, dan melaporkan ke Polres Tapteng dengan bukti-bukti yang kuat,” ucap Sugeng saat konferensi pers, Senin (9/12/2024) lalu.

Pj Bupati mengatakan setelah proses penyidikan yang lumayan cukup panjang, pihaknya mendapat laporan jika oknum kades telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapteng, di mana kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari tahun 2020 sampai 2023 dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) banyak yang tidak ada.

“Saya sudah berpesan kepada kades se-Kabupaten Tapteng untuk berhenti melakukan praktik-praktik yang merugikan negara. Saatnya sekarang ini melayani masyarakat dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada yang berhak dan benar, jangan lagi ini mendukung siapa, itu mendukung siapa baru disalurkan,” tuturnya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Mantan Kadinkes Tapteng Dituntut 2 Tahun Bui

Berita selanjutnya

5 Kg Sabu Gagal Terbang dari Bandara Kualanamu

TERBARU

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
Musrenbang Kecamatan Uluan. (IST)

Musrenbang Kecamatan Uluan Usung 72 Usulan, Siantar Narumonda Usung 59 Usulan

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd