• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 3 Oktober 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Petani di Tapsel Ditangkap Cabuli 4 Bocah Laki-laki

Editor: Suganda
Senin, 21 April 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 21 April 2025
Tersangka AH (57) yang melakukan pencabulan terhadap 4 anak laki-laki. 

Tersangka AH (57) yang melakukan pencabulan terhadap 4 anak laki-laki. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapsel, POL | Seorang petani berinisial AH (57) melakukan pencabulan sesama jenis terhadap 4 anak laki-laki di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku menjalankan aksi dengan modus memberikan uang jajan kepada korban.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (14/3) pukul 23.30 WIB. Pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka.

“Korban datang ke rumah tersangka,” kata AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Tersangka kemudian menyuruh korban untuk menyodominya. Selain itu, tersangka juga melakukan oral kepada korban.

Yasir menjelaskan jika modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memberikan uang jajan terhadap korban. Tersangka disebut kerap menemui korban di pesantren.

“Pelaku sering menjumpai dan mencari anak korban atas nama RAS di pesantren dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan,” ucapnya.

Tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani di desa yang sama dengan korban berinisial RAS (13). Selain RAS, terungkap ada korban lainnya.

Mereka adalah RA (13) warga Kota Padangsidimpuan, RS (13) warga Kabupaten Padang Lawas, dan AAS (14) warga Kabupaten Tapsel. Tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tapsel.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tutupnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri “Mangan Banggal” Bersama Gubsu di Parapat

Berita selanjutnya

Di Belawan Ada Ruko Jadi Loket Narkoba

TERBARU

Drs Tigor Tampubolon.

Majukan Almamater, Alumni Berharap USU Buka Prodi S-2 dan S-3 Kajian Sastra dan Budaya Batak

Jumat, 2 Oktober 2026

P-APBD Deliserdang Gagal Disahkan, Muhri Soroti Ketua DPRD dari Gerindra 

Jumat, 2 Oktober 2026

Hari Kesaktian Pancasila, Rico Waas: Pancasila Harus Hidup dalam Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd