• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Hina Marga Sinaga, Pemilik Akun TikTok Ini Dipolisikan

Editor: Suganda
Kamis, 17 April 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 17 April 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga resmi melaporkan akun media sosial TikTok milik seorang wanita berinisial PJS ke Polda Sumut, Rabu (16/4/2025), atas dugaan tindak penghinaan terhadap marga Sinaga.

“Hari ini saya membuat laporan polisi ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh akun TikTok @gomgom.gomgom8,” kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan di Polda Sumut, Rabu (16/4/2025).

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini mengatakan dirinya membuat laporan karena diberikan kuasa oleh Ketua Umum (Ketum) PPTSB se-Dunia Ir Edison Sinaga atas perintah Ketua Wilayah Shairon Sinaga dan Ketua Bidang Hukum Drs Pantas Sinaga.

“Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 April 2025,” jelas Dwi.

Dwi mengatakan dalam video akun tiktok tersebut diduga ada unsur tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2028 tentang ITE.

“Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Subs Pasal 45 ayat (2) tentang ITE,” tegas Dwi.

Menurutnya, dalam video berdurasi 27 detik, terlapor yang diketahui bernama Puteri Juliana Silaban alias PJS mengeluarkan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap marga Sinaga, menyebut mereka dengan istilah yang merendahkan martabat.

Dia menegaskan, pihaknya merasa kecewa dan tersakiti atas postingan tersebut dan meminta pihak kepolisian Polda Sumut untuk menindak tegas terlapor.

Bahkan, lanjut Dwi, postingan yang dilakukan akun @gomgom.gomgom8 sudah sangat tidak pantas dan beretika serta tidak baik dan sebelumnya akun itu juga sudah pernah dilaporkan namun belum ada perkembangan.

“Kami marga Sinaga sangat kecewa dan merasa dicederai. Kami minta Polda Sumut memproses laporan ini dengan serius dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegas Dwi.

Diketahui dalam video akun tiktok @gomgom.gomgom dengan berdurasi 27 detik yang viral di medsos, tampak seorang wanita menyampaikan ujaran yang menghina marga Sinaga, bahkan sempat menantang untuk dilaporkan ke polisi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi perihal laporan ini belum juga menjawab pertanyaan wartawan. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Sekretariat DPRD Medan: Kerjasama Media Melalui Sekretariat bukan Koordinator Wartawan

Berita selanjutnya

Bawa Sabu 5 Kg, 4 Penumpang Ditangkap di Bandara Kualanamu

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd