• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

8 ASN Pemko Tanjungbalai Dipecat, Ini Kasusnya

Editor: Suganda
Rabu, 16 April 2025
Kanal: Daerah

Editor:Suganda

Rabu, 16 April 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tanjungbalai, POL | Akibat indisipliner atau tidak patuh kepada aturan, Pemko Tanjungbalai menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran instansi pemerintah setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbala Fatmawati, Selasa, membenarkan adanya pemecatan dengan hormat delapan ASN yang pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2024.

Menurut Fatmawati, delapan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin diantaranya lima orang dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja, sedangkan tiga orang dikenai hukuman disiplin terkait penyalahgunaan narkoba.

Fatmawati hanya menyebutkan inisial nama delapan ASN yang diberhentikan dengan hormat, yakni ‘FT’ (SMPN 1), ‘MZ’ (SMPN Satu Atap) dan ‘BTS’ SD Negeri 135564. Ketiganya bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Kemudian ‘H’ pada Dinas Koperasi dan UKM, ‘HP’ pada Dinas Satpol PP dan Damkar (HP), ‘ND’ pada RSUD Dr Tengku Mansyur, dan ‘YS’ di Kecamatan Sei Tualang Raso.

“Pemecatan mereka tentunya telah melalui proses. Agar sanksi serupa tidak terjadi kedepannya, untuk itu kami mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tanjungbalai agar mematuhi seluruh peraturan terkait penegakan disiplin,” katanya.

Ia menambahkan, beberapa hari lalu pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tanjungbalai terkait pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari.

“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ketentuan penegakan disiplin tidak lepas dari pengawasan kepala OPD sebagai atasan langsung ASN bersangkutan,” sebut Fatmawati. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kajari Toba Terima Kunjungan Tim Penilai Internal Kejagung

Berita selanjutnya

Lagi, Anggota OKP Pengeroyok Personel TNI di Medan Dituntut 4 Tahun

TERBARU

Tutup IMM Expo & Arena Fest 2026, Rico Waas Apresiasi Kreativitas dan Sikap Kritis Mahasiswa

Senin, 22 Juni 2026

Pihak PT Agrinas Palma Nusantara Berkunjung ke Rumah Korban Penganiayaan dan Pembunuhan di Desa Sukarame Baru

Senin, 22 Juni 2026

Bukan Khusus Wali Kota Medan, Anggaran Rp1,1 M Air Mineral untuk Agenda Resmi Selama Setahun

Senin, 22 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd