• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

MA Vonis Mantan Kadis LHK Sumut 2 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Senin, 7 April 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 7 April 2025
Binsar Situmorang.

Binsar Situmorang.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Vonis ini mengubah putusan satu tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Binsar.

MA meyakini Binsar telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp491 juta sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tolak kasasi JPU dengan perbaikan pidana penjara dua tahun,” ucap Hakim Ketua MA, Jupriyadi, dalam putusan kasasi No 715 K/PID.SUS/2025 dilihat Minggu (6/4/2025).

Selain penjara, MA juga menghukum Binsar untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

“Uang pengganti (UP) nihil,” ujar Jupriyadi.

Sebelumnya, pada tingkat PT Medan dan PN Medan, Binsar dihukum satu tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kemudian, Binsar juga dibebankan untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp245 juta. UP tersebut telah dikembalikan Binsar kepada negara, sehingga dinyatakan dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Binsar enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu tahun kurungan, serta membayar UP Rp245 juta. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Lapak Judi Sabung Ayam di Pancurbatu Digerebek

Berita selanjutnya

Puluhan Ribu Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Trump

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd