• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Kadisdik dan Kepala BKD Langkat

Editor: Suganda
Selasa, 25 Maret 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 25 Maret 2025
Kadisdik Langkat, Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Defari menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Medan. 

Kadisdik Langkat, Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Defari menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Medan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Senin (24/3/2025).

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menolak eksepsi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari.

Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, hakim juga menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil sebagai landasan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sehingga, eksepsi masing-masing PH para terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menyatakan keberatan PH terdakwa Saiful Abdi dan PH terdakwa Eka Syahputra Defari tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, dalam membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kemudian, hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ujar Ukayat sembari mengetuk palu sidang.

Setelah membacakan putusan sela, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan, pada Senin (14/3/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, dalam kasus PPPK Langkat ini, ada tiga terdakwa lainnya yang turut diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Ketiganya, yaitu Alek Sander sebagai Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar (SD) Disdik, Rohayu Ningsih serta Awaluddin selaku Kepala SD di Langkat.

Ketiga terdakwa tersebut tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, persidangannya dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara yang juga akan digelar pada Senin (14/4/2025) mendatang. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pria di Asahan Akhiri Hidup Usai Bunuh Istri, Ini Kata Polisi

Berita selanjutnya

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Terima Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor

TERBARU

Tim I Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Rabu, 4 Februari 2026

Polres Simalungun Melakukan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani

Selasa, 3 Februari 2026

Hadiri Wirid Yasin Akbar, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Sucikan Diri Jelang Ramadhan

Selasa, 3 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd