• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Alamak! Oknum DPRD Tebing Tinggi Tersangka Pencurian Rel Kereta Api

Editor: Suganda
Senin, 3 Maret 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 3 Maret 2025
Besi rel kereta api.

Besi rel kereta api.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebing Tinggi, POL | Satreskrim Polres Tebing Tinggi melimpahkan berkas berinisial CM tersangka pencurian rel kereta api milik PT KAI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi. CM merupakan anggota DPRD Tebing Tinggi dan sudah ditetapkan tersangka sejak 2021.

Dalam keterangan yang diterima detikSumut dari Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Sabtu (1/3/2025), kasus yang menjerat CM bermula dari pencurian rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi yang dilakukan 8 pelaku pada 26 September 2021. Kedelapan pelaku adalah KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa aksi para pelaku itu diduga didalangi oleh CM dengan memberikan dana untuk membeli mata gergaji besi dan menjanjikan upah kepada para pelaku. Rel yang dicuri kemudian dijual kepada CM.

Polres Tebing Tinggi telah menetapkan CM sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2021. Namun polisi tidak berhasil menemukan CM.

Dijelaskan jika keberadaan CM baru diketahui saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tebing Tinggi pada Pemilu 2024. Namun pemeriksaan terhadap CM disebut ditunda berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1160 Tahun 2023 yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu.

Usai Pemilu, Polres Tebing Tinggi kemudian memanggil CM pada 7 Februari 2025, namun CM tidak hadir dengan alasan bertugas ke Riau. CM akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa pada Senin (17/2/2025) pukul 14.00 WIB.

Saat ini, penyidik telah mengirimkan berkas perkara CM ke Kejari Tebing Tinggi dan sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara hukum yang ditangani. Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan terus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Sahri Sebayang dalam keterangannya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Wali Kota Medan Patroli Keliling Kota, Cegah dan Pastikan Tidak Ada Aktivitas Asmara Subuh

Berita selanjutnya

Mencuri, Oknum Polisi di Dairi Hampir Diamuk Massa

TERBARU

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
Ruas jalan dari Desa Dolok Nagodang menuju Desa Amborgang yang baru saja siap sudah ditumbuhi rumput. (IST)

Rendahnya Kualitas Proyek Menurunkan Citra Pemerintah di Mata Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd