• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Farianda Putra Sinik: SK Zulmansyah Abal-Abal Jangan Obok-obok PWI Sumut!

Editor: Suganda
Rabu, 12 Februari 2025
Kanal: Daerah

Editor:Suganda

Rabu, 12 Februari 2025
Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik. 

Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, angkat bicara atas SK yang dikeluarkan Zulmansyah Sekedang yang mengatasnamakan dirinya Ketua Umum PWI Pusat.

SK yang dikomentari Farianda tersebut bernomor 124-PGS/A/PP-PWI/II/2025, yang menyangkut pencopotan dirinya sebagai Ketua PWI Sumut oleh Zulmansyah Sekedang tertanggal 11 Februari 2025.

Menurut Farianda, SK yang diterbitkan Zulmansyah Sekedang itu abal-abal alias tidak bermutu. Ia pun mengingatkan Zulmansyah Sekedang jangan mengobok-obok PWI Sumut. Hal tersebut disampaikannya di Medan, Selasa (11/2/2025).

Buktinya, kata Farianda, dalam surat Keputusan yang dikeluarkan tanggal 11 Februari 2025 ditandatangani Zulmansyah Sekedang, Mirza Zulhadi,dan Wina Armada berisi kejanggalan.

Adapun isi SK itu:

  1. Memberhentikan sdr Farianda Putra Sinik dari Jabatan Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2021-2026, dan memberhentikan SR Hamonangan Panggabean dari jabatan Sekretaris PWI Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2021-2026′.
  2. Menetapkan mengangkat sdr Austin Antariksa Tumengkol jabatan Wakil Ketua Bidang Media Siber/Multi Media sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumatera Utara sisa masa bakti 2016-2021, dan mengangkat Sdr Ahmad Rivai parinduri jabatan Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan sebagai Plt Sekretaris PWI Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti 2021-2026.

Disebutkan Farianda, kejanggalan tersebut adalah pada masa bakti untuk Austin Tumengkol yakni masa jabatan 2016-2021. Artinya masanya sudah berlalu. “Ini keputusan Abal-abal dan terkesan ambisius untuk menjadi ketua,” ujar Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik.

Farianda menegaskan, surat yang beredar dengan mengangkat Austin Tumengkol sebagai Plt Ketua PWI Sumut hanya sebatas surat kaleng.

“Saya dipilih oleh mayoritas anggota PWI secara demokrasi. Kalau ingin jadi ketua silahkan bertarung dalam konferensi bukan jadi ketua main tunjuk,” ujar Farianda.

Di bagian lain Farianda mengatakan, kondisi organisasi PWI di Sumut selama ini kondusif dan tidak ada sedikit pun riak-riak. Namun tidak tertutup kemungkinan ada upaya untuk memecah belah. Karenanya, Farianda mengajak kepada seluruh jajaran pengurus anggota PWI di Sumut untuk tetap kompak dan menjunjung tinggi persatuan.

“Jika ada yang ingin maju sebagai ketua, tunggu saja di ajang konferensi sebagai wadah demokrasi. Kepengurusan PWI Sumut sendiri akan berakhir pada 2026, jadi tidak lama lagi,” ujar Farianda.

Sebagaimana diketahui, Zulmansyah Sekedang mencopot Farianda Putra Sinik dari jabatan sebagai Ketua PWI Provinsi Sumut. Penggantinya, ditunjuk Austin Tumengkol sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumut.

Tidak hanya itu, SR Hamonangan Panggabean juga dicopot sebagai Sekretaris PWI Sumut. Gantinya Ahmad Rivai Parinduri sebagai Plt.

Penunjukkan Austin dan Rivai tersebut tertuang dalam Surat pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 124-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus PWI Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti 2021-2026.

SK yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 itu ditandatangani oleh Zulmansyah bersama Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi.

Pemberhentian ini dilakukan karena Farianda dinilai melanggar ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI dengan membuat Surat Pernyataan PWI Sumut Nomor: 489/PWI-SU/IX/2024. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Minta Siswi Kirim Foto Seksi, Honorer SMAN di Binjai Dipecat

Berita selanjutnya

Tiket Australia vs Indonesia Ludes!

TERBARU

Wakil Bupati Toba didampingi Sekda Paber Napitupulu dan Kadis Kominfo Sesmon Butarbutar pada acara temu pers. (IST)

Jelang Idulfitri 1447H, TelkomGroup  dan Komdigi Kolaborasi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasio

Rabu, 18 Maret 2026

Temu Pers 1 Tahun Pemerintahan Effendi Murphy

Rabu, 18 Maret 2026

H-4 Lebaran Sutarto Minta Pemprov Tindak Perusahaan Nakal Yang Belum Berikan THR

Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd