• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Eks Pejabat UIN Sumut Didakwa Korupsi Rp 1,75 Miliar

Editor: Suganda
Jumat, 7 Februari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 7 Februari 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa tiga mantan pejabat di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar.

“Para terdakwa melakukan korupsi bersama-sama atas penggunaan dana BLU, untuk uang muka modal usaha di Pusbangnis UIN Sumut tahun anggaran 2020,” ujar JPU Anggia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/2).

Dia mengatakan adapun ketiga terdakwa, yakni Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN Sumut, lalu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dan Moncot Harahap merupakan mantan Bendahara Pengeluaran.

“Akibat perbuatan ketiga terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar,” jelas dia.

JPU Anggia dalam surat dakwaan menyebutkan, ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Anggia.

Setelah mendengarkan surat dakwaan, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum atau eksepsi.

“Apakah para terdakwa ada mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum,” tanya Nani kepada ketiga terdakwa.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, ketiga terdakwa mengaku sudah mengerti atas dakwaan penuntut umum dan kompak menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Kemudian, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan para saksi.

“Baik, dikarenakan ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Kamis (13/2) dan penuntut umum diminta untuk menghadirkan para saksi di persidangan,” ujar Nani Sukmawati. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Edy Rahmayadi: Selamat ke Bobby-Surya!

Berita selanjutnya

Pemerintahan Prabowo Blokir Anggaran Bangun IKN, Ada Apa?

TERBARU

H-4 Lebaran Sutarto Minta Pemprov Tindak Perusahaan Nakal Yang Belum Berikan THR

Rabu, 18 Maret 2026

Hapus Stigma “Anak Tiri”, Rico Waas: Pemko Medan Tahun ini Fokus Pembangunan untuk Medan Utara

Selasa, 17 Maret 2026

Rico Waas Tutup Ramadhan Fair XX, Transaksi UMKM Capai Rp2,2 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd