• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Dilarang Terima Siswa Baru, Nasib Sekolah PGRI di Medan Terkatung- Katung

Editor: Editor
Selasa, 4 Februari 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 4 Februari 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dinas Pendidikan kota Medan melarang sekolah PGRI di kota Medan untuk menerima siswa baru tahun ajaran 2025/2026, dikarenakan sekolah tersebut belum memiliki ijin operasional.

Hal ini tetungkap saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pengurus sekolah PGRI dan Dinas Pendidikan kota Medan, bersama Komisi II DPRD kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (3/2/25).

RDP ini dilakukan untuk menanggapi pengaduan pengurus sekolah PGRI yang ada di kota Medan, terkait larangan dari Dinas Pendidikan kota Medan untuk menerma siswa baru di tahun 2025 dan hanya boleh untuk menamatkan siswa yang masih ada.

Menurut salah seorang perwakilan sekolah PGRI di Medan, Rian Sihite mempertannyakan kenapa surat larangan di layangkan ke sekolah bukan ke Yayasan PGRI. Sementara diketahui PGRI merupakan yayasan besar dan nasional serta ada 8 sekolah PGRI yang masih aktif di kota Medan,

“Kenapa Dinas mengirim surat larangan penerimaan siswa di 2025 ke sekolah bukan ke yayasan PGRI, sementara PGRI ini kan besar dan nasional di Indonesia. kami hanya disuruh untuk menamatkan siswa yang ada tidak boleh menerima siswa baru,” jelas Rian.

Sementara perwakilan Dinas Pendidikan kota Medan yang menghadiri RDP mengatakan, banyak sekolah PGRI di kota Medan yang belum memiliki ijin operasional.

Dalam RDP tersebut belum didapati titik temu dikarenakan Kepala Dinas Pendidikan kota Medan tidak hadir, hingga nasib sekolah PGRI terkatung- katung. Pada kesempatan yang sama, pimpinan RDP Komisi II, Modesta mengatakan akan menjadwal ulang RDP tersebut.

“Kami DPRD Medan mendukung RDP akan dijadwal ulang karena Kadis Pendidikan kota Medan tidak hadir,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Kadis Pendidikan kota Medan terkait hal ini belum bersedia memberikan keterangan. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DilarangSekolah PGRISiswa BaruTerkatung- Katung
Berita sebelumnya

Ipda Imanuel dan 2 Personel Polda Sumut Dipecat-4 Demosi, Ini Penyebabnya

Berita selanjutnya

Polres Labuhanbatu Gelar Razia Malam, Sasar Senjata Tajam, Premanisme, dan Gangguan Kamtibmas

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd