• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jaksa Tahan Staf Ahli Bupati Taput, Ini Kasusnya

Editor: Suganda
Sabtu, 1 Februari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 1 Februari 2025
Kejari Taput menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ISP. 

Kejari Taput menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ISP. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Taput, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) menahan Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan Polmudi Sagala (55) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021. Saat itu, Polmudi menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Taput.

“Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata Kajari Taput Donny K Ritonga melalui Kasi Pidsus Roi Tambunan didampingi Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, Jumat (31/1/2025).

Selain Polmudi, jaksa juga menetapkan Hanson Einstein Siregar (42) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021 dalam perkara tersebut. Pengadaan IPS tersebut bersumber dari APBD Taput.

Berdasarkan pada hasil penyidikan, kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Kerugian negara itu merupakan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Sumut.

“Tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.009.959.177 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.822.543.537 berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya.

Penetapan keduanya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh 2 alat bukti. Kedua tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan beberapa kali.

Kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung. Penahanan kedua dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung berdasarkan,” tutupnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

6 Rumah di Kisaran Timur Ludes Terbakar

Berita selanjutnya

Pelantikan Kepala Daerah Batal 6 Februari

TERBARU

PDAM Tirta Uli Menyediakan Fasilitas Air Siap Minum di Komplek Masjid Al Ikhlas, Jalan AMPI Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat

Rabu, 4 Maret 2026

Kala Masjid dan Gereja Bertetangga Mesra, Rico Waas: Saling Menghargai Fondasi Kekuatan Kota Medan

Rabu, 4 Maret 2026

Bupati Maya Tegaskan Pentingnya Penguatan Pengendalian Inflasi Sekaligus Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd